MAMUJU, RADAR SULBAR –Dalam rangka meningkatkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Kamis 29 Februari 2024.
Kata Rachmad, sosialisasi tersebut diharapkan mencetak SDM yang bertanggung jawab dalam Bina Jasa Konstruksi pada tingkat provinsi dan kabupaten.
Hal ini sebagai upaya membangun suatu pemikiran yang konstruktif sebelum membangun fisik ke depan. Melalui SDM kompeten dapat mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi secara terpadu dan terkoordinir.
“Diharapkan peran pengawasan jasa konstruksi di daerah terus meningkat agar manajemen konstruksi sampai tingkat yang paling akhir dapat menghasilkan suatu kesepahaman bersama yang dapat pula dilakukan secara bersama-sama,” ucap Rachmad.
“Pengawasan jasa konstruksi ini meliputi pengawasan teknis terhadap tertib usaha Jasa Konstruksi, tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi,” tambahnya. (jaf)