MAMUJU, RADAR SULBAR –Inspektorat Pemprov Sulbar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuat nota kesepakatan terkait Zona Integritas, Selasa 27 Februari 2024.
Inspektur Inspektorat Sulbar M. Natsir menjelaskan, Zona Integgritas adalah tujuan akhir bukan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) atau WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). WBK atau WBBM sendiri adalah proses, suatu cara untuk menjadikan K/L Daerah menjadi sebuah island of integrity atau Zona Integritas. Unit Kerja yang telah menjadi WBK/WBBM harus menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya.
“Pertemuan ini dilakukan sekaligus penandatanganan bersama atas Notulensi Kesepakatan Permintaan Unit Kerja Pembangunan Zona Integritas, khususnya di sekolah-sekolah,” terang Natsir.
Usai penandatanganan Nota Kesepakatan, dilanjutkan dengan rapat tim Zona Integritas dipimpin oleh Ktua Tim Wahidah Harun, untuk penentuan Unit Kerja ( di Sekolah-Sekolah yang ditunjuk) dalam Pembangunan Zona Integritas.
Adapun poin dalam kesepakatan dimaksud, pertama menentukan 10 sekolah SMA/SMK/SLB yang mampu mendapat predikat WBK/WBBM. Ini ditentukan oleh Disdikbud Sulbar dengan waktu yang disepakati lima hari setelah nota kesepakatan ditandatangani.
Poin lainnya, pencanangan zona integritas, penetapan unit kerja, pembangunan unit kerja, Pembangunan Zona Integritas, Pemantauan Pembangunan Zona Integritas, dan Tim Zona Integritas akan melakukan pembinaan/konsultasi terkait Zona Integritas ini. (jaf)