PASANGKAYU, RADAR SULBAR – Kepolisian resor Kabupaten Pasangkayu melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Oknum Kepolisian berinisial Brigpol H yang terlibat kasus narkoba.
Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya di hadiri para Kabag, para Kasat, Kapolsek Jajaran, para perwira dan Personel polres Pasangkayu berlangsung di lapangan apel corona Polres Pasangkayu, Senin 26 Februari 2024.
Pemecatan tersebut berdasarkan Surat keputusan kepala kepolisian Daerah Sulawesi Barat (kapolda Sulbar) berdasarkan Salinan dan Keputusan Kapolda Sulbar Nomor :Kep /20/1/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Dinas Polri, Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 Tangga 30 September 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya mengatakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang baru ia laksanakan bersama personel polres pasangkayu merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman kepada personil polri yang melakukan pelanggaran.
“Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia” ucapnya saat Upacara PTDH.
Lanjut Wakapolres, ia pun mengatakan, Adapun atensi dari pimpinan tertinggi polri dan Kapolda sulbar yaitu, polri harus memberantas peredaran narkoba.
“Namun yang terjadi masih terdapat personel Polri yang menggunakan dan mengedarkan narkoba sehingga pimpinan kita mengambil langkah tegas berupa PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran terkait narkoba” ucapnya.
Wakapolres juga mengingatkan secara tegas kepada seluruh jajaran polres pasangkayu untuk tidak ada lagi yang terlibat hukum apa lagi terlibat kuhum kasus narkoba.
“Diingatkan kembali bahwa untuk tidak ada lagi personil yang berurusan dengan hukum terkait narkoba khususnya personel polres pasangkayu” – tegasnya.
Menurutnya, keputusan itu tidak di ambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
“Saya berharap kepada seluruh personel polres pasangkayu dan jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang” harapnya.
“Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini” tutup Wakapolres.(*)