MAMUJU, RADAR SULBAR –BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Sulawesi Barat menyerahkan santunan program jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris yang berprofesi sebagai seorang petani yaitu Janaria yang mengalami kematian.
Penyerahan santunan JKM diserahkan secara simbolis oleh Account Representative Khusus (ARK) Indriani Paramata kepada ahli waris yaitu anak almarhum di kediaman duka di di Desa Sondeang, Kec. Kalukku, Kab. Mamuju, Kamis 22 Februari 2024.
Almarhum Janaria diketahui terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42 juta berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Nominal Rp42 juta merupakan perhitungan klaim dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.
Dikesempatan lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sulawesi Barat, Makmur mengatakan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Makmur berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
“Untuk itu, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini akan terus kita sosialisasikan. Upaya perlindungan bagi seluruh pekerja di Sulawesi Barat, terutama bagi petani dan pekerja informal lainnya, akan terus kita lakukan dengan berbagai upaya. Oleh karena itu segala risiko pekerjaan itu tidak pernah kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan,” Tutup Makmur(*)