MAMUJU, RADAR SULBAR –Pelaku unit usaha di Sulbar terutama yang menggunakan produk asal hewan kesusahan memiliki sertifikat halal, dikarenakan belum adanya Tempat Pemotongan Unggas (TPU) yang bersertifikat.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Sulbar Sulbar, Nur Kadar, dalam rapat Koordinasi bersama Kementerian Agama Sulbar dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulbar Kamis 22 Februari 2024.
“Salah satu persyaratan bagi TPU untuk memiliki sertifikat halal adalah salah satunya harus memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha) yang tersertifikasi dan saat ini di Sulbar belum memiliki Petugas Juleha. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan ini harus dimulai dari hulu yaitu memiliki Petugas Juleha yang tersertifikasi,” tuturnya.
Dia menambahkan, koordinasi dan kolaborasi yang dilakukan untuk memfasilitasi para calon Petugas Juleha di Sulbar adalah dengan melakukan Bimbingan Teknis Sertifikasi Juleha.
Dalam kesempatan yang sama, Khalid Rasiyd dari Kementerian Agama Sulbar menyampaikan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Semua kelompok unit usaha di Indonesia, terutama di Sulbar harus sudah berertifikat halal pada 17 Oktober 2024, karena jika belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, maka akan diberikan sanksi,” ujar Khalid.
Sanksi tersebut, lanjutnya, dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Perihal Bimbingan Teknis Sertifikasi Juleha tersebut, Perwakilan BI Sulbar, Agus Lahmudin meminta agar hal itu dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kemudian akan dikoordinasikan oleh pihaknya ke BI Pusat.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas TPHP Sulbar, Syamsul Ma’rif mengatakan, sertifikasi halal menjadi prioritas nasional yang memerlukan kolaborasi dan sinergi dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, Kemenag, BI, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
“Pemerintah daerah sangat mendukung program sertifikasi halal ini. Kami ingin produk-produk lokal Sulbar memiliki daya saing yang tinggi di pasar global, dan salah satu kuncinya adalah dengan memiliki sertifikat halal,” kata Syamsul Ma’rif. (jaf)