POLEWALI RADAR SULBAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Patampanua Kecamatan Matakali Polman, Sabtu 24 Februari.
Pelaksanaan PSU di TPS 15 dan 16 Patampanua yang berada di Dusun Bulubawang ini berdasarkan surat rekomendasi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Patampanua ke KPPS 15 dan 16. Alasan PSU karena adanya warga ber-KTP luar Provinsi Sulbar memilih di dua TPS tersebut.
KPU Polman sudah menyampaikan ke Bawaslu Polman berdasarkan surat nomor 156 PP O8 01-SD/7604/2024 tertanggal 23 Ferbruari 2024 terkait penyampaian pelaksanaan PSU di TPS 15 dan TPS 16 Patampanua Kecamatan Matakali yang akan digelar Sabtu 24 Fenruari 2024
Ketua Bawaslu Polman Herianto membenarkan telah menerima surat dari KPU terkait penyampaian pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut.
Pihaknya mengaku PSU ini diusulkan ke KPU melalui PPK dan PPS karena adanya pemilih dari luar daerah memilih menggunakan. (mkb)