MAMUJU, RADAR SULBAR —Permendagri yang mengatur tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) masih berproses. Karenanya Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar melakukan pertemuan dengan pihak dealer membahas terkait percepatan NJKB di Sulbar.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Sulbar Nuruddin Rachman menjelaskan, NJKB diperlukan dalam menentukan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hanya saja Peremendagri yang mengatur NJKB baru akan diterbitkan pada Mei 2024.
Atas kondisi itulah BPKPD Sulbar berinisiatif membangun kerja sama dengan Dealer Kendaraan Bermotor se-Sulbar dalam menentukan NJKB. Langkah awal yang dilakukan adalah memperoleh Harga Perkiraan Umum (HPU) dari pihak Dealer.
“NJKB dibuat sesuai tahun berjalan, kendaraan baru akan diproses sesuai Permendagri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat dikeluarkan oleh Permendagri setiap tahun,” terang Nuruddin dalam rapat, Selasa 20 Feberuari 2024.
Kepala Subbid Perencanaan Pendapatan Haeruddin menjelaskan, HPU penting agar segera diserahkan oleh pihak dealer demi kelancaran proses pembuatan NJKB dan proses pembelian kendaraan bermotor Type 2024 pada seluruh Dealer di Sulbar.
“HPU off the road (harga kosong yaitu harga kendaraan asli sebelum biaya pembuatan dokumen legalitas dan pajak) atau on the road (harga isi yaitu harga pada kendaraan telah diikuti dengan biaya pengurusan dokumen contohnya buku kepemilikan bermotor BPKB, tanda nomor kendaraan bermotor TNKB, surat tanda nomor kendaraan STNK dan pajak ),” terangnya.
Ia menambahkan, adapun Dealer yang telah menyerahkan HPU, yaitu Soroako, Bosowa, Toyota, Balindo, NSS, Daihatsu, Hino, Wuling dan Mandala.(jaf)
Percepat NJKB, Dealer Kendaraan Bermotor se Sulbar Serahkan HPU ke BPKPD Sulbar
MAMUJU, RADAR SULBAR —Permendagri yang mengatur tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) masih berproses. Karenanya Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar melakukan pertemuan dengan pihak dealer membahas terkait percepatan NJKB di Sulbar.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Sulbar Nuruddin Rachman menjelaskan, NJKB diperlukan dalam menentukan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hanya saja Peremendagri yang mengatur NJKB baru akan diterbitkan pada Mei 2024.
Atas kondisi itulah BPKPD Sulbar berinisiatif membangun kerja sama dengan Dealer Kendaraan Bermotor se-Sulbar dalam menentukan NJKB. Langkah awal yang dilakukan adalah memperoleh Harga Perkiraan Umum (HPU) dari pihak Dealer.
“NJKB dibuat sesuai tahun berjalan, kendaraan baru akan diproses sesuai Permendagri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat dikeluarkan oleh Permendagri setiap tahun,” terang Nuruddin dalam rapat, Selasa 20 Feberuari 2024.
Kepala Subbid Perencanaan Pendapatan Haeruddin menjelaskan, HPU penting agar segera diserahkan oleh pihak dealer demi kelancaran proses pembuatan NJKB dan proses pembelian kendaraan bermotor Type 2024 pada seluruh Dealer di Sulbar.
“HPU off the road (harga kosong yaitu harga kendaraan asli sebelum biaya pembuatan dokumen legalitas dan pajak) atau on the road (harga isi yaitu harga pada kendaraan telah diikuti dengan biaya pengurusan dokumen contohnya buku kepemilikan bermotor BPKB, tanda nomor kendaraan bermotor TNKB, surat tanda nomor kendaraan STNK dan pajak ),” terangnya.
Ia menambahkan, adapun Dealer yang telah menyerahkan HPU, yaitu Soroako, Bosowa, Toyota, Balindo, NSS, Daihatsu, Hino, Wuling dan Mandala.(jaf)