MAMUJU, RADAR SULBAR –Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) pemprov Sulbar melakukan transformasi pemantauan lalu lintas ternak.
Sekretaris DTPHP Sulbar Agus Rauf menyebut, tranformasi yang dilakukan dengan menghadirkan aplikasi Lalu Lintas Ternak berbasis online. Aplikasi tersebut setiap saat dapat diakses.
“Pada tahun 2024 ini, proses pengajuan layanan untuk pengeluaran atau pemasukan ternak/hewan/produk hewan menggunakan aplikasi berbasis online, untuk pengajuan pemeriksaan sebelum pengiriman atau pemasukan ternak/hewan/produk hewan sehingga pengguna jasa tidak perlu datang di kantor pelayanan,” kata Agus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Persyaratan Lalu Lintas Ternak Tahun 2024 di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulbar, belum lama ini.
Menurutnya, proses pengiriman ternak saat ini memang lebih kompleks dan ketat dengan persyaratan tertentu dan dokumen harus diterbitkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.
“Ini terjadi sejak adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masuk di suatu wilayah, dibandingkan sebelumnya yang hanya menggunakan SKKH kabupaten setempat,” ucapnya.
Melalui rakor itu, drh. Agus Rauf meminta kepada seluruh dokter hewan yang ada untuk melakukan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) mengenai penggunaan aplikasi lalu lintas ternak tersebut.
Sementara, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulbar, Umar menekankan kegiatan lalu lintas ternak perlu memperhatikan persyaratan yang ada.
“Komoditi yang akan dilalulintaskan harus melalui pemeriksaan karantina, di sisi lain bahwa sekiranya harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Rakor tersebut dilaksanakan Dinas TPHP Sulbar melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Maksud dan tujuan dari kegiatan itu adalah untuk menyamakan persepsi atau pemahaman yang sama antara Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulbar dengan Dinas TPHP Sulbar terkait persyaratan lalu lintas ternak/hewan dan produk hewan.
Hasil dari rakor, baik dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tanaman Sulbar dan Dinas TPHP Sulbar untuk dibuatkannya Buku Saku sebagai referensi persyaratan lalu lintas bagi masyarakat maupun petugas di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten, Provinsi dan Penjabat Karantina, serta secepatnya melakukan sosialiasi aplikasi lalu lintas kepada masyarakat pengguna jasa agar mengikuti persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*))