MAMUJU, RADAR SULBAR –Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus menjadi perhatian bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Pemilih yang berada di TPS Khusus memiliki hak yang sama dalam menyalurkan suaranya.
Di Mamuju sendiri ada dua TPS Khusus. Yakni di Rutan Kelas IIB Mamuju dan LPP Mamuju. Pemilih di Rutan Mamuju berjumlah 266 orang dan di LPP Mamuju 82 orang. Hanya saja jumlah tersebut masih bisa berubah.
“Ada dua jenis TPS. TPS Umum dan TPS Khusus. Jika terjadi kekurangan surat suara di TPS umum, maka pemilih dibolehkan bergeser ke TPS lain untuk mencoblos. Namun jika di TPS khusus, surat suara akan disuplai dari TPS umum yang terdekat dari lokasi TPS Khusus,” kata Komisioner KPU Mamuju, Hasdaris, saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Layanan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Lokasi Khusus pada Pemilu 2024, di Grand Maleo Hotel and Convention Mamuju, Jumat 9 Februari.
Hasdaris berharap, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS Khusus bisa berjalan maksimal. Penyelenggara, pengawas dan pengamanan serta pihak rutan dan lapas tidak lagi berbeda pandangan terhadap penafsiran regulasi.
“Koordinasi semakin mantap sehingga actionnya atau pelaksanaannya bisa berjalan aman dan sukses,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menuturkan, tak menampik jika kekhawatiran dalam pelaksanaan pencoblosan di TPS Khusus, karena data pemilih yang dinamis. Rutan dan Bawaslu harus senantiasa sering berkoordinasi.
“Fokus kita terkait persoalan proses pemungutan suara. Bagaimana warga binaan semua mendapat atau terlayani hak suaranya. Selain itu bagaimana pola pengamanan dan pengawasannya. Kalau kami lebih kepada proses bagaimana menyalurkan hak pilihnya. Harus sesuai dengan mekanisme,” sebut Rusdin. (ajs/jaf)