MAMUJU, RADAR SULBAR –Ketua Ombudsman RI, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih hadir langsung menyerahkan penghargaan kepada Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh atas perolehan nilai kepatuhan Pemprov Sulbar tahun 2023, di Graha Sandeq, Jumat 2 Februari 2024
Najih mengatakan, Pemprov Sulbar terus mengalami peningkatan dalam mendorong kualitas pelayanan publik. Terlihat pada 2022 Sulbar masih kategori kuning, setelah 2023, nilai kepatuhan masuk kategori hijau.
Untuk itu, lanjut Najih, dia hadir langsung di Sulbar menyerahkan penghargaan sekaligus memotivasi bagi pemda yang masihdi posisi kategori kuning. Yakni Mamuju, Mamasa, dan Pasangkayu.
“Pemda yang belum memenuhi standar pelayanan terutama masih kuning kita mendorong agar seluruh unit layanan kembali melakukan evaluasi dan mencermati semua penyelenggaraan pelayanan,” ungkapnya.
Dia juga mengajak masyarakat agar menyampaikan ke Ombudsman apabila ada pelayanan yang dikeluhkan. “Saya imbau masyarakat agar tidak sungkan sampaikan ke Ombudsman agar pelayanan ini dapat kita tingkatkan,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, tolak ukur sehingga sebuah pemerintahan masuk kategori HIJAU, yakni Dimensi Input meliputi kesiapan SDM, sarana dan prasarana. Dimensi Proses, yakni harus sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009
Ketiga Dimensi Pengaduan, dimana pemerintah perlu menghadirkan layanan pengaduan untuk menerima aduan dari masyarakat, terakhir Dimensi Output, yakni pendapat masyarakat terkait pelayanan, apakah puas atau tidak puas, atau masih ada kekurangan.
Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh berterima kasih atas penghargaan tersebut. Menurutnya itu menjadi pendorong agar kualitas pelayanan semakin ditingkatkan.
“Kami akan meningkatkan kualitas layanan di Sulbar. Dan yang kuning kita dorong agar masuk kategori hijau,” ucap Prof. Zudan.
Lanjut Sestama BNPP ini menekankan hal yang perlu terus ditingkatkan dalam pelayanan, yakni SDM, sarana dan prasarana, layanan pengaduan, SOP, dan berbasis digital.
“Layanan pengaduan ini bukan hanya ada tetapi bagaimana merespon dan menyelesaikan aduan itu,” kata Prof. Zudan. (jaf)