MAMUJU, RADAR SULBAR –Sebagaimana kesepakatan rapat Dinas Perhubungan Pemprov Sulbar bersama unsur terkait, makasetiap kendaraan dilarang melintas saat berlangsungnya acara Car Free Day di Jln. Arteri Mamuju.
Hal ini sebagaimana arahan Kepala Dinas Perhubungan Sulbar Maddareski Salatin, setelah melakukan rapat bersama dengan pihak kepolisian dan Satpol PP.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Pemprov Sulbar mengatakan, kesepakatan itu sebagai bentuk kolaborasi Dishub Kabupaten Mamuju Satlantas Polres Mamuju dan Satpol PP secara rutin melakukan pengawasan pada acara Car Free Day di Jln. Arteri Mamuju.
“Jadi kita fokus saja sesuai hasil keputusan rapat Sekda bahwa tidak ada lagi boleh berkendara masuk di car free day setelah jam 6.00 lewat,” ucap Akbar Atjo saat dikonfimasi Minggu 28 Januari 2024.
Dia belum menegaskan terkait sanksi jika ada yang tak mengindahkan seruan tersebut, namun sebagaimana arahan Sekprov Sulbar Muhammad Idris, memerintahkan Satpol PP dan LLAJ Dishub untuk mengambil gambar kendaraan yang melitas di area Car Free Day.
“Jika ada pengunjung atau siapapun pengendara Roda 2 dan 4 tidak mengindahkan kesepakatan waktu yang sudah ditentukan atau dilarang tolong di ambil gambarnya, kalau perlu di Vidio sebagai bahan dokumen sekaligus laporan di rapat Evaluasi dan pimpinan,” tegas Akbar Atjo.
Diketahui acara Car Free Day dilaksanakan setiap hari minggu, dalam hal ini menutup akses masuk ke Arteri Mamuju, dengan memasang portal ujung jembatan Rimuku dan Depan Grand Maleo.
“Itu merupakan kesepakatan bersama dengan unsur terkait dan kolobaroasi dishub kabupaten, satpol PP dan Satlantas Polres Mamuju, dan ini juga arahan dari pak Kadis,” tutup Akbar Atjo. (jaf)