Dishub Usulkan Program Peningkatan Sarana Perhubungan Darat Untuk Tahun 2025

  • Bagikan
Raker Sinkronisasi Usulan Program 2025 oleh Dishub Sulbar, di Grand Maleo Hotel Mamuju, Sabtu 27 Januari 2024. --imran/radar sulbar--

MAMUJU, RADAR SULBAR –Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Sulbar melakukan Rapat Kerja Teknis dalam rangka Sinkronisasi Penyusunan Program Kegiatan Bidang Perhubungan Darat, di Grand Maleo Hotel Mamuju, Sabtu 27 Januari 2024.

Sekretaris Dinas Perhubungan Andi Muhammad Luthfi, berterima kasih atas kegiatan tersebut melibatkan seluruh instansi perhubungan, baik Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten se Sulbar, pihak ASDP, Perum DAMRI.

Diketahui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Sulbar sebagai Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Pemprov Sulbar, Muhammad Akbar Atjo menjelaskan, melalui pertemuan ini, masing masing instansi menyampaikan rencana program 2025 untuk dirumuskan menjadi usulan pada Rapat Kerja Nasional melalui BPTD.

Khusus Dishub Sulbar, usulan program Tahun mencakup Pengadaan dan Pemasangan LPJU Solar Cell, Pengadaan dan Pemasangan Warning Light, Pengadaan dan Pemasangan traffic light, Pengadaan dan Pemasangan Pagar Pengaman Jalan (guardrail), Pemeliharaan LPJU Solar cell, Mengikuti DIKLAT PKB, Andalalin dan Lainnya, Sarana Prasarana Taman Uji, Pengadaan Bis Angkutan Massal/Bus Sekolah, Pengadaan ZoSS (Zona Selamat Sekolah), Pengadaan Mobil Derek, Penmbangunan Terminal Tipe B Kab. Mamuju Tengah (Dana DAK).

“Program usulan ini akan menjadi bahan bagi BPTD Kelas III Sulbar untuk dibahas nantinya pada rapat kerja nasional di Kementerian Perhubungan,” ucap Akbar.

Lanjut Akbar, sebagaimana arahan Kadishub Sulbar Maddareski Salatin, usulan ini merupakan upaya pemerintah provinsi dalam meningkatkan sarana perhubungan darat di sejumlah ruas di Sulbar. Diketahui, batas waktu bagi pemda merampungkan usulan program tersebut hingga 30 Januari 2024.(jaf)

  • Bagikan