Sejumlah Komoditas Hewan dan Tumbuhan Asal Kalimantan Masuk Secara Ilegal ke Wilayah Sulbar

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR — Sejumlah komoditas hewan dan tumbuhan asal Kalimantan masuk ke wilayah Sulbar tidak memenuhi prosedural, atau ilegal. Komoditas tersebut ditemukan Pejabat karantina Mamuju, Selasa 23 Januari 2024.

Komoditas dimaksud yaitu 45 batang bibit durian, 11 batang bibit mangga, 2 batang bibit kelapa, 2 batang bibit jeruk, dan 2 ekor kucing persia.

Ketua Tim Penegakan Hukum BKHIT Sulbar, Khaeruddin menjelaskan penahanan bermula ketika KM. Laskar Pelangi bersandar di pelabuhan, Pejabat karantina yang mengawasi lalu lintas media pembawa menemukan sejumlah komoditas hewan dan tumbuhan yang tidak memiliki sertifikat karantina dari daerah asal.

“Setelah ditahan, kami juga melakukan edukasi kepada pemilik media pembawa tersebut untuk melaporkan kepada Pejabat karantina ketika hendak membawa atau mengirim komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan,” terang Khaeruddin.

“Penahanan berlangsung selama 3 hari dan akan dilakukan penolakan atau dikembalikan ke daerah asal apabila pemilik tidak mampu melengkapi dokumen persyaratan yang dimaksud,” tambah Khaeruddin.

Masih menurut Khaeruddin, menurutnya pelaksanaan pengawasan di pelabuhan merupakan sinergisitas antar instansi yaitu BKHIT Sulbar, ASDP, KP3 Laut Mamuju, dan LANAL Mamuju.

Secara terpisah, Umar selaku Kepala Karantina Sulawesi Barat menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan di seluruh satuan dan tempat layanan karantina untuk memperkecil kemungkinan media pembawa yang lolos dan tidak lapor karantina.

“Kami mendukung setiap kegiatan pelaku usaha atau pengguna jasa, namun kami juga meminta untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku,” harap Umar. (jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version