MAMUJU, RADAR SULBAR — Ranperda Perlindungan Dan Pengendalian Lingkungan Hidup Sulbar 2023-2053 dan Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat menjadi Perda secara Paripurna di DPRD Sulbar, Rabu 24 Januari 2024.
Sidang paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim, dan turut hadir PJ Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Menurut Prof Zudan, kedua perda tersebut sudah ditunggu-tunggu masyarakat sejak lama. Itu juga merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 32 tahun 2009. Apalagi perda serupa juga sudah dimiliki di daerah lain.
“Daerah lain dalam catatan saya sudah lama memiliki Perda serupa. Seperti Sumbar, Kaltim, Lampung, serta Kaltara. Kalau untuk kabupaten, lebih banyak lagi,” kata Sestama BNPP ini.
Lanjut Prof. Zudan menjelaskan, perda tersebut sebagai upaya pemerintah mengatasi persoalan lingkungan hidup di Sulbar. Bahkan, mitigasi bencana alam dapat ditindaklanjuti dengan Perda itu, sehingga para Kepala OPD diminta bersiap mengimplementasikan Perda itu.
“Jadi kita tahu persis, di dalam tata kelola lingkungan hidup ada bencana alam, ada pencemaran lingkungan, ada permasalahan di kawasan pesisir, ada konflik tenurial, ada degradasi dalam pemanfaatan hutan dan lahan, ada limbah bahan beracun dan berbahaya, serta adanya berbagai konflik of interest di masyarakat,” ungkapnya.
Sementara untuk Perda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat bertujuan untuk membangun masyarakat yang tertib dan menjaga budaya untuk saling melindungi.
“Tentu Perda ini yang akan menjadi pedoman teman-teman politisi dan seluruh Kepala OPD lingkup Pemprov Sulbar. Kita perlu bersama-sama mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan dua Perda ini,” pungkasnya. (jaf)