DPRD Tolak Pejabat Baru Sekretaris DPRD Sulbar

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR –Keputusan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakhrulloh melakukan mutasi Sekretaris DPRD Sulbar. mendapat penolakan dari DPRD Sulbar.

Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi mengatakan, penolakan pejabat baru Sekwan itu sebab menilai Pj Gubernur melanggar aturan. Aturan dimaksud, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 323 huruf c menyebutkan bahwa “Hak Anggota DPRD Provinsi berhak mangajukan Usul dan Pendapat.

Pelanggaran lainnya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 202 Ayat (2), JUNTO Peraturan Pemerintah tentang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 Ayat (3), dengan jelas menyebutkan bahwa “Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas Persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi”.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 127 Ayat (4) menyebutkan “Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK/Kepala Daerah dengan dikonsultasikan dengan Pimpinan DPRD”

“Ini yang tidak diindahkan Pj Gubernur,” tegas Suraidah, Senin 22 Januari 2024.

Untuk itu, Suraidah dengan tegas menyatakan menolak keputusan Pj Gubernur dan akan menggunakan Hak Interpelasi untuk memproses dan mempertanyakan legalitas pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris DPRD Sulbar.

Senada Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Samsul Samad menilai langkah yang dilakukan Pj. Gubernur Sulbar dan Sekprov Sulbar dianggap melecehkan DPRD Sulbar. Seharusnya Pj. Gubernur Sulbar mempertimbangkan melakukan penggantian Sekwan atas dasar penolakan dari lembaga DPRD Sulbar yang sebelumnya telah disampaikan secara kelembagaan jauh sebelum agenda pelantikan.

Sebab itu Samsul meminta Pj Gubernur Sulbar meninjau kembali keputusan penggantian dan membatalkan penggantian Sekwan. “Kalau tidak merubah sikap, membatalkan SK, sebaiknya Mendagri harus memberhentikan dan mengganti Pj. Gubernur (Prof Zudan) dan Sekda (Muhammad Idris),” tegas Samsul.

Terpisah Pj Gubernur Sulbar mengungkapkan, dasar melakukan penggantian pejabat sudah sesuai prosedur, yakni Surat Kepala BKN, No. 13773/B-AK.02.02/SD/K/20023, Tgl 27 Desember 2023, Hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pemberhentian, dan Demosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Ketua KASN, No. B-140/JP.00.01/01/2024, Tgl 12 Januari 2024, Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Mutasi di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Mendagri, No 100.2.2.6/408/SJ, Tgl 20 Januari 2024, Hal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar.

“Saya sebagai penjabat mengikuti penuh arahan dari pusat, Mendagri, Kepala BKN dan Ketua KASN, beliau sudah menerbitkan persetujuan maka kita lakukan pelantikan,” ucap Prof. Zudan.

Zudan mengaku juga mendapat permintaan untuk tidak memindahkan sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris DPRD Sulbar, tetapi atas pertimbangan karena dibutuhkan di OPD lain dan atas persetujuan Mendagri sehingga dilakukan penggantian.

“Ada dua usulan masuk ke Mendagri, pertama usulan Pemprov dan usulan dari DPRD. Mendagri setujui usulan Pemprov makanya itu yang kita jalankan,” kata Zudan. (jaf)

  • Bagikan