MAMUJU, RADAR SULBAR. –Mengawali tahun 2024, Bidang Akuntansi BPKPD Provinsi Sulawesi Barat melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2023, 8-17 Januari 2024.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemprov Sulbar Amujib mengatakan, rekonsiliasi dilakukan sebagai bagian dari entitas akuntansi. Selanjutnya hasil dari rekonsiliasi ini menjadi pedoman dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat.
“Laporan tersebut menyediakan informasi sebagai entitas pelaporan yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh SKPD selama satu periode pelaporan,” kata Amujib.
Dijelaskan, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, halaman 386 point B menyebutkan Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Laporan keuangan SKPD harus selesai paling lambat tanggal 29 Februari 2024,” ungkapnya.
Adapun laporan keuangan SKPD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuagan (CaLK).
Amujib berharap, proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat dapat dipercepat sehingga proses penyusunan LKPD Provinsi Sulawesi Barat dapat diselesaikan lebih awal dari peraturan perundang undangan yaitu paling lambat 31 Maret 2024. (jaf)