MAMUJU, RADAR SULBAR– Menyikapi aksi protes yang dilakukan guru di Mamasa terkait pembayaran tunjangan yang belum kelar, Direktorat Kementerian Keuangan meminta Pemda setempat bertindak cepat dan menyelesaikan persoalan.
Bahkan Inspektorat Jenderal Kementerian menitipkan pada Inspektorat Sulbar untuk dapat memitigasi program kegiatan yang tidak terealisasi jangan sampai terulang lagi di tahun 2024.
Hal ini dibenarkan Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) M. Natsir, usai melakukan rapat bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kemendikbud,melalui Zoom Meeting, Senin 15 Januari 2024.
Menindaklanjuti hal itu, Inspektur Inspektorat Pemprov Sulbar akan melakukan evaluasi serta pembinaan ke Pemkab Mamasa demi selesainya masalah tersebut.
Menurut Natsir, sumber pembiayaan khusus tunjangan sertifikasi guru sudah jelas, sehingga jika tidak dilaksanakan dengan baik akan menghambat pencairan di tahun 2024. “Kita harus menghindari kebijakan-kebijakan yang akan mengakibatkan ke gaduhan daerah,” kata M. Natsir.
Pj. Bupati Mamasa Muhammad Zain menyampaikan,rencana penyelesaian pembayaran tersebut akan dilaksanakan secara bertahap, dimana Tahap I (pertama) sudah terbayarkan senilai Rp. 7.326.595.076, berdasarkan SP2D tanggal 12 Januari 2024. Sedangkan, untuk Tahap ke II (kedua) rencananya akan dibayarkan pada Maret 2024.
Zain mengaku, kondisi APBD Kabupaten Mamasa mengalami defisit senilai Rp. 198 Milliar. Hal ini yang menyebabkan beberapa program dan kegiatan yang tercantum pada APBD Tahun 2023 tidak dapat terbayarkan, salah satunya tunjangan profesi guru, dengan nilai Rp. 14.955.520.500. (jaf)