MAMUJU, RADAR SULBAR –Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulbar melakukan Rapat Koordinasi lintas sektor membahas migrasi perizinan Kapal yang beoperasi di atas 12 mil.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten se Sulbar, Balai Pelayanan Perizinan Kapal, membahas terkait pengurusan perizinan kapal dan pengamanan wilayah pesisir.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Sulbar, Khaeruddin Anas mennjelaskan, Rakor membahas perizinan kapal ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) pada Tahun 2023. PIT ini dimulai secara penuh pada musim penangkapan ikan 2024.
Kebijakan PIT berbasis kuota tersebut bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut, meningkatkan mutu dan daya saing produk perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas.
Untuk itu pihaknya melakukan Rapat koordinasi dalam rangka percepatan pelayanan perizinan kapal kaitannya dengan persoalan kegiatan penangkapan ikan terukur.
“Adapun perizinan yang diterbitkan oleh pemprov saat ini tetap berlaku namun jika melakukan penangkapan ikan di zona di atas 12 mil harus melakukan migrasi,” tegas Khaeruddin, dalam Rakor yang berlangsung Senin 8 Januari 2024. (jaf)