JAKARTA, RADAR SULBAR — Seorang artis lawas Ibra Azhari (53) bersama seorang wanita berinisial NDY (52) terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga 12 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan dihadapi potensi sanksi lebih berat karena ini merupakan kali kelima terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
“Ya (diberatkan), karena memang terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba, akan diupayakan sanksi hukum yang lebih berat dari pada proses hukum sebelumnya,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 08 Januari 2024
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 0,21 gram sabu sisa pakai dan satu paket alat hisap sabu dalam penangkapan yang dilakukan di salah satu apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu (3/1) malam.
Ini merupakan penangkapan kelima bagi Ibra, yang sebelumnya telah tersandung kasus narkoba pada tahun 2000, 2003, 2010, dan 2019. (ant/*)