MAMUJU, RADAR SULBAR — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Sulbar mendorong agar perusahaan di provinsi ke 33 ini memiliki pegangan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kepala Disnaker Sulbar Andi Farid Amri menjelaskan pentingnya SK Layak K3 dapat membantu perusahaan dalam memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditetapkan sesuai perundang-undangan.
Lebih lanjut ia menguraikan manfaat dari SK Layak K3, diantarnya meningkatkan kepercayaan dari karyawan, pelanggan, dan pihak-pihak terkait,
“Dengan SK ini perusahaan memiliki dokumen yang menguatkan bahwa perusahaan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur oleh undang-undang,” kata Farid, Senin 8 Januari 2023.
Untuk itu Farid berharap perusahaan selalu memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Jika perusahaan belum memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, maka perusahaan harus segera melakukan perbaikan dan memenuhi persyaratan tersebut. Kemudian dapat mengajukan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Surat Keterangan K3) ke Disnaker Sulbar.
Farid menyebutkan, selama 2023, pihaknya telah menerbitkan 1.060 SK Layak K3, pada 76 Perusahaan. Diharapkan perusahaan yang ada di Sulbar bekerjasama untuk memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. (jaf)