MAMUJU, RADAR SULBAR — Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.
Keduanya adalah, seorang pekerja kontraktor AL sebagai pemberi suap dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mamuju, JD sebagai penerima suap.
Pengungkapan kasus dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah tersangka. Penyidik Ditkrimsus Polda Sulbar mengamankan sejumlah barang bukti dan uang tunai senilai Rp65 juta dalam kasus tersebut.
Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky menjelaskan, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) polisi mendapati dari tangan tersangka uang tunai senilai Rp 20 juta dan uang tunai senilai Rp 40 juta di dalam laci di kediaman tersangka JD
“Jadi uang ini merupakan rangkaian pemberian sejak 2022. Tahun 2022 tersangka JD telah menerima uang tunai sebanyak Rp 30 juta, dan di 2023 tersangka menerima lagi sebanyak Rp 35 juta, jadi totalnya Rp 65 juta,” jelas Hengky saat konferensi pers, di Polda Sulbar Jumat 5 Januari 2023.
Hengky menyebutkan, kasus suap tersebut berkaitan dengan pembangunan SD Inpres Kakullasan Kecamatan Tommo yang bersumber dari DAK Fisik 2023 di Disdikpora Mamuju dengan total anggaran Rp 483 juta.
“Tersangka AL memberikan suap kepada tersangka JD (Jalaluddin,red) untuk memuluskan langkahnya dalam memenangkan lelang pembangunan sekolah tersebut,” ujar Hengky.
Selain uang tunai, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, tiga unit handphone, kartu ATM, kartu identitas, satu buku tabungan, beberapa catatan dan dokumen.
“Saat ini, keduanya juga telah resmi ditahan,” tandas Hengky. (eky/jaf)