KPU Polman Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024

  • Bagikan

POLEWALI RADAR SULBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar mulai melakukan kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara, Jumat 5 Desember. Pelipatan surat suara melibatkan sebanyak 468 orang menggunakan empat tempat yakni Gudang Logistik KPU di Jalan Todilaling, aula SLB Polewali di Jalan KH Wahid Hasyim Pekkabata, aula Sport Center dan Stadion HS Mengga Sport Center.

Ketua KPU Polman Rudianto mengatakan surat suara yang dilipat dan disortir totalnya 1.763.905 lembar baik surat suara pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden (Pilpres). Jumlah ini sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan dua persen.

Dalam pelaksanaan pelipatan dan penyortiran surat suara ini dilakukan pengawasan secara ketat. Selain pengawas dari internal KPU Polman juga ada Bawaslu dan aparat kepolisian.

Menurut Ketua KPU Rudianto ada beberapa aturan tata tertib penyortiran dan pelipatan surat suara. Diantaranya petugas sortir dan lipat wajib memakai tanda pengenal yang telah ditentukan. Dilarang membawa tas, hp, kamera, korek api, senjata tajam dan barang
berbahaya lainnya di ruang sortir dan lipat. Kemudian petugas dilarang membawa makanan dan minuman di ruang sortir dan lipat, dilarang keluar masuk ruangan tanpa seizin petugas atau pengawas
;
“Terpenting saat masuk dan keluar ruangan sortir, tenaga pelipat dan sortir dicek dan diperiksa oleh petugas pengawas KPU dan kepolisian serta dibawah pengawasan Bawaslu,” tambah Rudianto.

Selain itu diingatkan kepada petugas untuk melakukan sortir dulu untuk memisahkan yang rusak. Kemudian yang utuh baru dilipat. Beberapa kriteria rusak tersebut, di antaranya adalah hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, banyak noda.

Rudianto juga mengatakan surat suara perlengkapan dijaga ketat. Selain petugas pengawas dari KPU Polman dilarang masuk pihak yang tidak berkepentingan.

“Saat berlangsung sortir dan pelipatan surat suara yang boleh masuk dalam ruangan hanya petugas pengawas internal KPU. Selain dari itu hanya bisa sampai di pintu ruangan. Termasuk pengambilan gambar, boleh ambil gambar tetapi tempatnya di depan pintu ruangan saja,” tambahnya.

Ia juga meminta kepada petugas sortir dan pelipat surat suara agar memperhatian surat suara sebelum dilipat. Jika ada surat suara kusut, mengerut, sobek, warnanya tidak sesuai untuk tidak dilipat tetapi dipisahkan.

Termasuk jika ada nama dan logo partai tidak lengkap, logo KPU tidak jelas. Kemudian, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon, sehingga menimbulkan kesan sudah dicoblos, foto calon dan pasangan calon buram, hingga warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.

Untuk sortir dan lipat surat suara Pileg dan Pilpres ini ditargetkan selesai dalam waktu sepekan ke depan.

“Kita menargetkan sepekan selesai seluruh surat suara baik DPR kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI dan Pilpres,” pungkasnya. (mkb/jaf)

  • Bagikan