Memaknai DAU Yang Ditentukan Penggunaannya (Specific Grant) 

  • Bagikan

Oleh: Bekti Wicaksono (ASN pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat)

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 76 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (APBN TA 2024) pada tanggal 28 November 2023, sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024. Salah satu hal baru dalam APBN TA 2024 dari sisi Transfer ke Daerah (TKD), yaitu implementasi reformasi kebijakan dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang membagi DAU menjadi DAU yang bersifat Block Grant dan Specific Grant. Reformasi kebijakan pengalokasian DAU tersebut dilaksanakan dalam rangka memperbaiki pola belanja daerah yang nantinya lebih fokus pada pemenuhan layanan publik, mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan daerah, dan mempercepat ekualisasi layanan publik antardaerah

Menarik untuk mengulas pembahasan mengenai DAU karena alokasi DAU memiliki proporsi terbesar dibandingkan dengan proporsi jenis TKD lainnya. Proporsi alokasi DAU pada APBN TA 2024 sebesar 49,87 persen lebih tinggi dibandingkan proporsi alokasi DAU pada TA 2023 sebesar 48,61 persen atau meningkat 1,27 poin. DAU dialokasikan dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah. Kemampuan keuangan antardaerah dapat diketahui dari Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap tahun. Sesuai Peta Kapasitas Fiskal Daerah bahwa telah terjadi ketimpangan kemampuan keuangan antardaerah. Namun demikian, selama 2 tahun terakhir telah terjadi peningkatan kategori Kapasitas Fiskal Daerah ke arah yang lebih tinggi. Artinya, hal ini menandakan bahwa telah terjadi peningkatan kemampuan keuangan pada daerah. Hal lain yang patut menjadi perhatian bahwa ternyata secara proporsi sebagian besar Kapasitas Fiskal Daerah masih berada pada kategori rendah.  Sementara itu, indikator layanan publik dasar antardaerah dapat diakses pada situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan khususnya pada submenu insentif fiskal yang berupa data Angka Partisipasi Murni, Peta Mutu Pendidikan, Balita yang Mendapatkan Imunisasi Lengkap, Persalinan di Fasilitas Kesehatan, Akses Sanitasi Layak, dan Pengelolaan Air Minum.

Mulai TA 2023 dan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa DAU dikelompokan kedalam 2 bagian, yaitu DAU yang bersifat Block Grant dan Specific Grant. DAU yang bersifat Block Grant telah lama dikenal sebagai DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dalam hal ini Pemda memiliki fleksibilitas dalam penggunaan DAU jenis tersebut. Sementara itu, DAU yang bersifat Specific Grant merupakan DAU yang ditentukan penggunaannya yang terbagi untuk layanan umum (pendanaan kelurahan dan kebutuhan penggajian PPPK), Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Bidang Pekerjaan Umum. Dengan demikian, sebenarnya pengalokasian DAU yang bersifat Specific Grant dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengandalian terhadap penggunaan DAU oleh Pemda sehingga belanja daerah yang berasal dari DAU dapat dioptimalkan untuk memenuhi pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah.

Pengalokasian Specific Grant

Penentuan alokasi Specific Grant untuk kelurahan didasarkan atas jumlah kelurahan dan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) didasarkan atas jumlah PPPK dan jumlah bulan penggajian PPPK. Selanjutnya, alokasi Specific Grant untuk Bidang Pendidikan didasarkan atas data capaian SPM Bidang Pendidikan, untuk bidang Kesehatan didasarkan atas data indikator kinerja Bidang Kesehatan (berupa indikator Usia Harapan Hidup, persalinan ditolong tenaga kesehatan, balita dengan gizi lengkap, dan persentase balita yang mendapat imunisai lengkap), dan untuk Bidang Pekerjaaan Umum didasarkan atas data indikator kinerja Bidang Pekerjaan Umum (berupa indikator kondisi jalan mantap, rasio elektrifikasi, persentase keluarga dengan akses terhadap sanitasi layak, persentase keluarga dengan akses terhadap air minum layak).

Penentuan proporsi alokasi DAU yang bersifat Block Grant dan Specific Grant didasarkan pada capaian SPM atau indikator kinerja. Daerah dengan kinerja kurang baik akan menerima proporsi alokasi DAU yang bersifat Specific Grant lebih besar dari Block Grant. Tentunya, hal ini akan mengurangi ruang gerak Pemda dalam menggunakan DAU karena sebagian besar DAU nantinya telah ditentukan penggunaannya dan hal ini juga mencerminkan masih kurangnya kuantitas dan kualitas layanan publik di daerah. Selanjutnya, dapat dinyatakan pula bahwa proporsi alokasi DAU yang bersifat Specific Grant yang semakin menurun pada TA berikutnya, juga menandakan bahwa terdapat upaya Pemda yang lebih baik dalam meningkatkan kualitas layanan publik di daerah. 

Makna Specific Grant

Secara nasional sesuai Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, proporsi alokasi DAU yang bersifat Specific Grant pada TA 2024 sebesar 27,58 persen dibanding TA 2023 sebesar 19,68 persen. Dengan demikian, terjadi penurunan proporsi alokasi DAU yang bersifat Specific Grant sebesar 7,9 poin pada TA 2024. Hal ini menandakan bahwa secara nasional terjadi peningkatan kualitas layanan publik secara nasional. Selanjutnya, berapa proporsi alokasi DAU yang bersifat Specific Grant se-Sulawesi Barat? Masih berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, proporsi alokasi DAU yang bersifat Specific Grant se-Sulawesi Barat pada TA 2024 sebesar 33,38 persen dan menunjukkan penurunan pada TA 2023 yang berada pada angka 24,95 persen. Artinya, terjadi peningkatan kualitas layanan publik se-Sulawesi Barat pada TA 2023 dan hal tersebut sejalan dengan capaian secara nasional. Namun demikian, jika dibandingkan antara tingkat nasional dengan se-Sulawesi Barat, maka nampak bahwa proporsi alokasi DAU yang bersifat Specific Grant pada tingkat nasional masih lebih kecil dibandingkan se-Sulawesi Barat. Hal ini menandakan bahwa kualitas layanan publik se-Sulawesi Barat masih dibawah rerata nasional dan seharusnya hal ini patut menjadi perhatian dan semangat semua pihak untuk segera melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas kinerja atas layanan publik yang disediakan untuk masyarakat Sulawesi Barat. 

Dalam konteks Sulawesi Barat, reformasi kebijakan pengalokasian DAU yang bersifat Specific Grant, sejalan dan akan mendorong percepatan dalam penanganan program 4+1 yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yaitu penanganan kemiskinan, stunting, anak tidak sekolah, pernikahan usia anak, dan inflasi daerah. Selain itu, kebijakan pengalokasian DAU yang bersifat Specific Grant juga akan mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sulawesi Barat yang semakin mendekati IPM nasional. Hal ini dapat terjadi karena sejatinya DAU yang bersifat Specific Grant digunakan sebagian besar dan fokus pada peningkatan kualitas Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Bidang Pekerjaan Umum yang sangat diperlukan untuk penanganan program 4+1 dan peningkatan IPM Sulawesi Barat. Dengan Demikian, reformasi kebijakan pengalokasian DAU baik yang bersifat Specific Grant perlu disikapi dan dimaknai secara positif, yaitu dalam rangka peningkatan pemenuhan layanan publik di daerah yang semakin memadai demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version