MAMUJU, RADAR SULBAR — Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Lingkup Pemprov Sulbar mulai diterapkan tahun 2024. Dengan begitu transaksi keuangan negara lebih akuntabel dan transparan serta pengawasan dilakukan secara ketat bersama perbankan.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Amujib usai penadatanganan kerjasama dengan Bank Sulselbar, Kamis 28 Desember 2023.
Dijelaskan, kerjasama tersebut sebagai komitmen meningkatkan digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
.
“KKPD ini adalah upaya positif dalam rangka peningkatan pengelolaan keuangan daerah yang bersih, akuntabel dan transparan,” kata Amujib
Selain itu, lanjut Amujib, transaksi dalam dunia perbankan mendapatkan pengawasan yang ketat. Untuk itu, Penggunaan KKPD harus betul-betul untuk kepentingan dinas.
“Kepada mereka Pengguna Kartu Kredit Pemerintah Daerah adalah Pengguna Anggaran atau KPA untuk itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan tujuan melakukan transparansi pertanggungjawaban keuangan,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan peningkatan akuntabilitas dan digitalisasi keuangan daerah maka service pelayanan publik pun akan semakin meningkat dan membuat perekonomian daerah semakin tumbuh positif. (jaf)