Aturan Baru Insentif Fiskal 2024, Kemenkeu: Bukan Untuk SPPD, Gaji, dan TPP

  • Bagikan
Foto JPNN

JAKARTA, RADAR SULBAR –Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan baru terkait insentif fiskal tahun 2024. Insentif ini tidak boleh digunakan untuk membayar gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium, serta perjalanan dinas.

Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/2023, tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya. PMK ini berlaku mulai 24 November 2023

Insentif fiskal tahun anggaran 2024 ini akan diberikan bagi daerah yang berkinerja baik. Diantaranya, berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintahan daerah antara lain pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar, dukungan terhadap kebijakan strategis nasional, dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Adapun daerah yang berkinerja baik yakni, berstatus opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah 5 tahun terakhir; dan ketepatan waktu atas penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD dalam 1 tahun terakhir.

Nantinya bagi daerah yang mendapatkan insentif, harus digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah yang manfaatnya diterima atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung, pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi; dan/ atau penurunan kemiskinan.

Pengalokasian setiap daerah berdasarkan pada kluster daerah, kriteria umum, dan kategori kinerja. Untuk kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap produk domestik bruto (PDB) nonmigas menjadi salah satu variabel kategori kinerja.

Kemudian, sisa dana insentif daerah sampai dengan tahun anggaran 2022 dan/atau Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/ atau dirasakan langsung oleh masyarakat.

Seperti, mendukung pengendalian inflasi Daerah, penurunan prevalensi stunting, peningkatan investasi, penurunan kemiskinan, pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version