MAJENE, RADAR SULBAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, ini disampaikan melalui konferensi pers Kamis 7 Desember 2023.
Dua tersangka yakni yakni BST yang merupakan Sekertaris KPU Majene selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana hibah Pilkada Majene 2020. Sementara salah seorang Kasubag KPU Majene berinisial NA yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pilkada Majene.
Kajari Majene, Beny Siswanto mengatakan, akan mempercepat penyelesaikan berkas perkara. Ia menargetkan awal tahun dapat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan. Salah satu berkas yang ditunggu adalah hasil audit inspektorat terkait perhitungan kerugian negara.
“Bila hasilnya sudah ada maka kita akan sampaikan,” pungkasnya.
Beny mengaku, belum melakukan penahanan sebab masih ada berkas yang masih mau dilengkapi.
Sebelumnya, total hibah Pemkab Majene ke KPU untuk anggaran Pilkada 2020 mencapai Rp22,5 miliar. Penyidikan kasus dugaan korupsi hibah tersebut ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan, yakni tidak ada bukti pertanggungjawabannya, dan dipergunakan tidak sesuai dengan aturan peruntukannya.
Mengenai angka pasti kerugian negara yang timbul dalam kasus ini masih menunggu perhitungan kerugian negara dari tim auditor.
Terpisah Ketua KPU Majene Munawir yang dikonfirmasi, Kamis malam terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Majene tak menjawab panggilan saat dihubungi via telepon. Begitupun pesan whatsapp juga tidak dibalas. (mbr/mkb/jaf)