POLEWALI, RADAR SULBAR — Seorang kakek di Kabupaten Polewali Mandar, Ram (55) terancam penjara selama 20 tahun atas perlakuan bejat terhadap cucu tirinya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Polman AKP M Selasa 5 Desember 2023.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata menyampaikan, korban dan saudaranya tinggal bersama nenek dan kakeknya. Pelaku melancarkan aksi bejatnya pada saat korban sendirian di rumah lalu tersangka meraba korban. Korban sempat keluar melarikan diri dan bersembunyi disamping rumah tersangka, akan tetapi tersangka menemukan kemudian menarik tangan korban dan membaringkannya di dalam rumah lalu menyetubuhi korban.
Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengancam korban dan mengatakan “kamu sudah tidak perawan lagi dan tidak akan ada yang suka kamu, jangan kasih tahu nenekmu”.
Perbuatan bejat kakek Ram terbongkar oleh orang tua korban dimana pada, Minggu 26 November saat ayah kandung korban mendapati anaknya mengeluh kesakitan pada bagian perut. Setelah diperiksa benar saja anaknya sebentar lagi akan melahirkan.
Setelah menanyakan pelaku, korban membeberkan perlakukan bejat si kakek, tersangka Ram. Pada malam itu juga korban melahirkan seorang bayi perempuan.
“Tersangka telah melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban sejak tahun 2021,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Karangasem Polda Bali ini.
Tersangka diketahui telah menyetubuhi korban yang merupakan cucu tirinya sebanyak sekitar 20 kali hingga menyebabkan korban hamil. Bahkan terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada bulan Oktober 2023 saat kondisi korban hamil delapan bulan.
Atas tindakan tersangka tersebut dikenakan pasal 81 ayat 1,2,3 Undang – Undang perlindungan anak hukuman penjara 15 tahun penjara dan ditambah 5 tahun penjara (hubungan keluarga).
Sebenarnya kata Kasat Reskrim korban sempat diajak kabur setelah mengetahui korban hamil.
“Tersangka sempat mengajak korban untuk pergi meninggalkan rumah. Tetapi korban menolak karena alasan masih sekolah,” tandasnya. (arf/mkb/jaf)