RAPBD 2024 Gagal Disahkan, Majene Gunakan Perkada

  • Bagikan
JELASKAN. Wakil ketua DPRD Majene Adi Aksan jelas penyebab tidak disahkannya rancangan APBD 2024, Senin malam 4 Desember 2023.

MAJENE, RADAR SULBAR — Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Majene tahun 2024 gagal disahkan oleh DPRD. Sehingga, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Majene, bakal menggunakan kembali anggaran indikatif tahun sebelumnya dengan mengacu Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

DPRD Majene gagal menyetujui rancangan APBD tahun 2024 hingga batas waktu pada 30 November lalu. DPRD Majene menyebut beberapa alasan sehingga RAPBD 2024 gagal disetujui.

Wakil Ketua DPRD Majene Adi Ahsan beberkan bahwa RAPBD 2024 gagal disahkan karena sejumlah pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Majene dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Majene tidak tuntas atau selesai.

“Kami tegaskan bahwa DPRD tidak mau bertandatangan bukan karena tidak diakomodir pokirnya. Karena kalau itu alasannya kami tegaskan bahwa tidak ada satupun OPD yang menginput pokok pikiran padahal itu sifatnya mandatori dan kami tidak protes. Tapi kami tidak bertandatangan dan tidak melakukan rapat paripurna pengesahan RAPBD 2024 karena pembahasan belum selesai dan tuntas,” jelas Adi Ahsan.

Lebih jauh legislator Golkar ini merinci mengapa pembahasan dianggap tidak selesai dan tuntas. Pertama, Pemkab Majene dalam hal ini TAPD tidak memenuhi permintaan Banggar DPRD Majene untuk memasukkan dokumen penyesuaian pendapatan dan belanja tahun anggaran 2024.

Kedua lanjut Adi Ahsan, TAPD Majene tidak memasukkan dokumen utang. Yakni dokumen utang 2022, penyelesaian utang 2023 dan 2024.

Ketiga, TAPD enggan membubuhkan tanda tangan atau menyepakati dari setiap catatan yang diberikan Banggar DPRD kepada OPD. Serta tidak tuntasnya pembahasan beberapa OPD.

Tak hanya itu, secara pribadi Adi Ahsan menuturkan bahwa tanda ketidakseriusan Pemkab dalam hal ini TAPD Majene enggan menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RAPBD 2024. TAPD tidak hadir pada tanggal 28 dan 29 November 2023 padahal itu adalah waktu genting.

“Makanya pada 30 November 2023 DPRD Majene melakukan rapat internal terkait hal itu,” ujar Adi Ahsan saat melakukan konferensi pers bersama awak media, Senin malam 4 Desember di salah satu warkop di Kota Majene.

Bahkan Wakil Ketua DPRD Majene itu menyebut dari sejumlah undang rapat yang dilakukan, rapat terpaksa dibuka tutup karena TAPD jarang hadir. Meski praktisnya RAPBD 2024 berakhir akan berjalan melalui Perbup namun, Ia menganggap tidak masalah dan DPRD Majene akan meningkatkan pengawasannya.

“Ini bukan pembelaan melainkan fakta. Dan ini bukan pernyataan DPRD melainkan secara pribadi yaitu anggota DPRD Majene yang mengikuti rapat pembahasan,” tutup Adi Ahsan.

Terpisah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majene Kasman Kabil menuturkan akibat tidak ada persetujuan RAPBD 2024 bersama dengan DPRD maka Pemkab Majene akan mengeluarkan Perturan Kepala Daerah (Perkada) penggunaan APBD.

“Jadi tetap ada APBD yang ditetapkan dengan melalui Perkada, bukan dengan Perda (Peraturan Daerah),” ungkap Kasman Kabil.

Perkada penetapan APBD 2024 juga harus dievaluasi oleh Gubernur Sulbar.

“Kita susun dulu paling lama 15 hari atau Perkada APBD disampaikan paling lambat 15 Desember 2023,” jelasnya.

Ia berharap, rancangan APBD Tahun 2025 mendatang mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan dengan Perda bukan dengan Perkada. (mbr/mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version