Bukan Saksi Nikah

  • Bagikan

Oleh: M Danial

TUGASNYA kelihatan sederhana. Mencatat dan melaporkan hasilnya kepada parpol (partai politik) yang menugaskan sebagai Saksi di TPS (tempat pemungutan suara) pemungutan dan penghitungan suara. Benar – tidaknya yang dilaporkan, valid atau setengah valid data yang diserahkan, intinya menyampaikan laporan sebagai bukti telah melaksanakan tugas sebagai saksi. 

Tidak sesederhana yang dibayangkan. Tugas saksi TPS tidak sekedar mencatat data dan melapor. Tapi mengawal juga proses yang berlangsung di TPS dari awal sampai selesai, dan bertanggungjawab atas kebenaran laporannya sebagai Saksi. Saksi TPS beda dengan saksi pernikahan yang cukup satu kata: sah pelaksanaan ijab kabul jika sudah sesuai ajaran agama. 

Saksi merupakan utusan khusus peserta Pemilu di TPS untuk memastikan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak berlebihan menyebut Saksi TPS merupakan salah satu elemen penting untuk legitimasi proses yang berlangsung di TPS pada hari H pemilu. 

Karena itulah diperlukan peran parpol mengonsolidasi saksi untuk kepentingan partai. Saksi harus menyadari pula bahwa surat mandat dari parpol kepada individu saksi untuk bertugas di TPS adalah untuk mengayomi semua caleg partai yang diwakili. Bukan untuk kepentingan individu caleg per caleg.

Pemilu 2024 tersisa 69 hari lagi. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017, peserta Pemilu adalah parpol untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon Presiden dan Wapres.  

Regulasi Pemilu mengatur peserta Pemilu bisa  menunjuk saksi sebanyak dua orang setiap TPS, namun yang bertugas hanya satu orang. Satu orang lainnya sebagai saksi cadangan. 

Peran parpol sangat penting untuk membekali saksi pengetahuan dan pemahaman tugas dan seluk-beluk pemungutan dan penghitungan suara. Saksi harus mengetahui tugas dan fungsinya, hak dan kewajibannya, maupun larangan yang harus dipatuhi. Dengan begitu Saksi tidak sekedar datang ke TPS menjalankan formalitas.

Tugas saksi bukan hanya mencatat perolehan suara (partai dan caleg). Tapi mencatat juga jumlah surat suara yang diiterima, surat suara yang terpakai atau digunakan dan yang tidak terpakai. Selain itu mencatat jumlah surat suara sah, surat suara tidak sah, surat suara rusak, surat suara keliru dicoblos dan dikembalikan pemilih. 

Pada pemilu selama ini sering terjadi saksi hanya fokus pada penghitungan suara di TPS. Data jumlah pemilih dalam DPT (daftar pemilih tetap) diabaikan. Data jumlah 

pemilih yang datang dan tidak datang memilih tidak dipedulikan juga, termasuk  jumlah pemilih yang pindah ke TPS lain atau sebaliknya datang dari TPS lain. 

Saksi penting juga saksi mencatat peristiwa selama pemungutan dan penghitungan suara, terutama jika ada komplain atau keberatan terhadap proses yang tidak sesuai prosedur.  Saksi selama berada di TPS tidak boleh menunjukan keberpihakan, itulah sebabnya dilarang mengenakan pakaian yang terdapat identitas peserta pemilu. 

“Sering terjadi Saksi hanya fokus perolehan suara partai dan calegnya,  tidak peduli perolehan suara partai lain, caleg lain,” cerita seorang pemantau mengenai pengalaman
pemantauan beberapa kali pemilu. Padahal, seharusnya saksi mengamati semua proses dari awal sampai akhir, termasuk prosedur dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Bukan sekedar melegitimasi penghitungan suara dengan kata sah atau tidak sah pada penghitungan suara.

Pengalaman sebagai “sesuatu” pada pemilu beberapa tahun lalu, menemukan saksi di TPS tidak peduli terhadap yang seharusnya menjadi perhatian pada pemungutan dan penghitungan suara. Terutama prosedur atau tata cara pemungutan suara, seperti membuka kotak suara dan mengecek semua isinya untuk dicocokkan data kebutuhan di TPS.

Sering terjadi saksi hanya datang menyetor mandat kepada Ketua KPPS dan hadir pada proses awal pemungutan suara lalu menghilang. Saksi seperti itu hanya datang “setor muka” lalu menghilang. Setelahnya krmbali ke TPS meminta hasil penghitungan suara pada formulir C1 dan lampirannya setelah semua proses selesai.

Fenomena tersebut merupakan penyakit lama dari pemilu ke pemilu. Sehingga sangat penting perhatian dan kesungguhan parpol mengonsolidasi saksi dan memastikan mereka berada di TPS mengikuti semua proses dari awal sampai selesai.

Saksi di TPS bukan hanya untuk melihat dan menyatakan sah atau tidak sah surat suara yang dihitung petugas KPPS. Perlu juga punya catatan peristiwa selama pemungutan dan penghitungan suara dari awal sampai selesai. Termasuk komplain atau keberatan yang terjadi pada semua proses di TPS. 

Catatan atau data saksi sangat berguna jika terjadi perselisihan hasil Pemilu di MK. Karena itu pula saksi perlu mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran pemil dan berperan melakukan pencegahan, baik pelanggaran administrasi maupun pidana. 

Makanya sangat penting memampukan saksi dengan pengetahuan dan kompetensi melaksanakan tugas, termasuk untuk membedakan dengan tim sukses atau tim hore-hore. Saksi TPS bukan saksi pernikahan yang cukup satu kata: sah atau meminta ikrar ijab kabul diulang. (*)

Bukan Saksi Nikah

M Danial

TUGASNYA kelihatan sederhana. Mencatat dan melaporkan hasilnya kepada parpol (partai politik) yang menugaskan sebagai Saksi di TPS (tempat pemungutan suara) pemungutan dan penghitungan suara. Benar – tidaknya yang dilaporkan, valid atau setengah valid data yang diserahkan, intinya menyampaikan laporan sebagai bukti telah melaksanakan tugas sebagai saksi. 

Tidak sesederhana yang dibayangkan. Tugas saksi TPS tidak sekedar mencatat data dan melapor. Tapi mengawal juga proses yang berlangsung di TPS dari awal sampai selesai, dan bertanggungjawab atas kebenaran laporannya sebagai Saksi. Saksi TPS beda dengan saksi pernikahan yang cukup satu kata: sah pelaksanaan ijab kabul jika sudah sesuai ajaran agama. 

Saksi merupakan utusan khusus peserta Pemilu di TPS untuk memastikan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak berlebihan menyebut Saksi TPS merupakan salah satu elemen penting untuk legitimasi proses yang berlangsung di TPS pada hari H pemilu. 

Karena itulah diperlukan peran parpol mengonsolidasi saksi untuk kepentingan partai. Saksi harus menyadari pula bahwa surat mandat dari parpol kepada individu saksi untuk bertugas di TPS adalah untuk mengayomi semua caleg partai yang diwakili. Bukan untuk kepentingan individu caleg per caleg.

Pemilu 2024 tersisa 69 hari lagi. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017, peserta Pemilu adalah parpol untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon Presiden dan Wapres.  

Regulasi Pemilu mengatur peserta Pemilu bisa  menunjuk saksi sebanyak dua orang setiap TPS, namun yang bertugas hanya satu orang. Satu orang lainnya sebagai saksi cadangan. 

Peran parpol sangat penting untuk membekali saksi pengetahuan dan pemahaman tugas dan seluk-beluk pemungutan dan penghitungan suara. Saksi harus mengetahui tugas dan fungsinya, hak dan kewajibannya, maupun larangan yang harus dipatuhi. Dengan begitu Saksi tidak sekedar datang ke TPS menjalankan formalitas.

Tugas saksi bukan hanya mencatat perolehan suara (partai dan caleg). Tapi mencatat juga jumlah surat suara yang diiterima, surat suara yang terpakai atau digunakan dan yang tidak terpakai. Selain itu mencatat jumlah surat suara sah, surat suara tidak sah, surat suara rusak, surat suara keliru dicoblos dan dikembalikan pemilih. 

Pada pemilu selama ini sering terjadi saksi hanya fokus pada penghitungan suara di TPS. Data jumlah pemilih dalam DPT (daftar pemilih tetap) diabaikan. Data jumlah 

pemilih yang datang dan tidak datang memilih tidak dipedulikan juga, termasuk  jumlah pemilih yang pindah ke TPS lain atau sebaliknya datang dari TPS lain. 

Saksi penting juga saksi mencatat peristiwa selama pemungutan dan penghitungan suara, terutama jika ada komplain atau keberatan terhadap proses yang tidak sesuai prosedur.  Saksi selama berada di TPS tidak boleh menunjukan keberpihakan, itulah sebabnya dilarang mengenakan pakaian yang terdapat identitas peserta pemilu. 

“Sering terjadi Saksi hanya fokus perolehan suara partai dan calegnya,  tidak peduli perolehan suara partai lain, caleg lain,” cerita seorang pemantau mengenai pengalaman
pemantauan beberapa kali pemilu. Padahal, seharusnya saksi mengamati semua proses dari awal sampai akhir, termasuk prosedur dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Bukan sekedar melegitimasi penghitungan suara dengan kata sah atau tidak sah pada penghitungan suara.

Pengalaman sebagai “sesuatu” pada pemilu beberapa tahun lalu, menemukan saksi di TPS tidak peduli terhadap yang seharusnya menjadi perhatian pada pemungutan dan penghitungan suara. Terutama prosedur atau tata cara pemungutan suara, seperti membuka kotak suara dan mengecek semua isinya untuk dicocokkan data kebutuhan di TPS.

Sering terjadi saksi hanya datang menyetor mandat kepada Ketua KPPS dan hadir pada proses awal pemungutan suara lalu menghilang. Saksi seperti itu hanya datang “setor muka” lalu menghilang. Setelahnya krmbali ke TPS meminta hasil penghitungan suara pada formulir C1 dan lampirannya setelah semua proses selesai.

Fenomena tersebut merupakan penyakit lama dari pemilu ke pemilu. Sehingga sangat penting perhatian dan kesungguhan parpol mengonsolidasi saksi dan memastikan mereka berada di TPS mengikuti semua proses dari awal sampai selesai.

Saksi di TPS bukan hanya untuk melihat dan menyatakan sah atau tidak sah surat suara yang dihitung petugas KPPS. Perlu juga punya catatan peristiwa selama pemungutan dan penghitungan suara dari awal sampai selesai. Termasuk komplain atau keberatan yang terjadi pada semua proses di TPS. 

Catatan atau data saksi sangat berguna jika terjadi perselisihan hasil Pemilu di MK. Karena itu pula saksi perlu mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran pemil dan berperan melakukan pencegahan, baik pelanggaran administrasi maupun pidana. 

Makanya sangat penting memampukan saksi dengan pengetahuan dan kompetensi melaksanakan tugas, termasuk untuk membedakan dengan tim sukses atau tim hore-hore. Saksi TPS bukan saksi pernikahan yang cukup satu kata: sah atau meminta ikrar ijab kabul diulang. (*)

  • Bagikan