MAMUJU, RADAR SULBAR – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi ilegal sebanyak 5 ton saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Mamuju.
Daging hewan babi berasal dari Palu yang diberangkatkan melalui Pelabuhan Mamuju tujuan Balikpapan. Daging ini dikemas dalam 52 boks ini hendak dikirim tanpa disertai dokumen daerah asal.
“Sebenarnya daging babi termasuk barang yang dapat dilalulintaskan apabila mengikuti prosedur seperti melengkapi dokumen sertifikat veteriner, surat rekomendasi dari daerah asal dan tujuan, hasil uji laboratorium, serta sertifikat kesehatan,” tutur pejabat Karantina Sulawesi Barat, Agus Karyono, Jumat 24 November 2023.
Agus juga menyebut bahwa penyelundupan ini melanggar pasal 35 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa ke Pejabat karantina dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar.
Agus menambahkan, karena tidak dilaporkan dan tidak memiliki dokumen yg dipersyaratkan maka daging babi tersebut ditahan karena berpotensi membawa penyakit yang bisa membahayakan.
Monumental Jaya, pejabat Karantina Hewan yang bertugas saat itu menjelaskan kronologinya sopir truk berusaha mengelabui pejabat karantina dengan modus menyembunyikan boks daging di bawah karung yang berisi sekam.
Saat ditanyakan dokumen kelengkapannya si sopir tidak dapat memenuhi permintaan dokumen yang dipersyaratkan Karantina.