Panja Komisi VIII DPR Sepakat Biaya Haji 2024 Sebesar Rp 93,4 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi Ibadah haji di Tanah Suci

JAKARTA, RADAR SULBAR – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyepakati usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta per jemaah.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan terkait usulan Kemenag, yakni BPIH 2024 naik menjadi Rp 105 juta. Angka tersebut bukan besaran biaya yang harus dibayar jemaah.

“Saya sebagai Ketua Panja menyampaikan Pak Dirjen, kami apresiasi sekali terhadap kinerja bapak-bapak dan juga teman-teman semua tim Panja. Namun, yang perlu kami sampaikan di sini terkait dengan pengajuan dari pemerintah Rp 105 juta menjadi Rp 93.410.000,” kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI RI Abdul Wachid dalam kesimpulan rapatnya di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).

Pihaknya berharap angka tersebut tak membuat fasilitas terhadap jemaah haji dikurangi. Dia mengingatkan soal jemaah lansia di periode sebelumnya yang masih mendapat kendala.

“Tidak mengurangi pelayanan, tidak mengurangi terkait dengan ramah lansia. Ini catatan-catatan karena terus terang 2023 kemarin itu, terus terang tidak ramah lansia. Ini kami mohon kurang lah, sangat menjadi satu catatan dari kami,” ujar Abdul.

Dia juga menyoroti soal katering yang diperoleh jemaah haji. Dia mengingatkan soal syarikah atau perusahaan yang memiliki izin operasional di lapangan supaya memaksimalkan pekerjaan. “Tidak melaksanakan dengan baik kami mohon jangan dipakai,” ucap Abdul.

Abdul Wachid juga meminta pemerintah memastikan tak ada kejadian serupa di Mina seperti 2023. Dia menyinggung soal kamar kecil tak memadai, pelayanan kesehatan hingga air limbah ke tempat kemah para jemaah.

  • Bagikan

Exit mobile version