Sedangkan aspek kapasitas lembaga demokrasi dilihat dari sejauh mana institusi/lembaga demokrasi berfungsi dan bekerja menjamin prinsip demokrasi dalam tata kelola politik, ekonomi dan sosial.
Menurutnya, terdapat 12 provinsi yang memiliki nilai IDI di atas nilai nasional. Sementara Sulbar berada di peringkat 27. Tidak ada provinsi dengan nilai IDI berkategori rendah.
“Sebanyak 14 provinsi mencapai nilai IDI kategori tinggi dan 20 provinsi dalam kategori sedang,” bebernya.
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Muslim Fattah menuturkan, demokrasi bisa terciptak ketika semua pihak menjunjung prinsip-prinsip berdemokrasi. Salah satunya menghargai kebebasan berpendapat.
“Dalam mendorong satu tataran demokrasi, negara harus berdasarkan konstitusi. Harus memiliki dasar regulasi yang jelas. Prinsip lain adalah menyangkut jaminan perlindungan HAM. Tidak anda demokrasi tanpa penghargaan HAM dan kebebasan berpendapat dan berserikat,” ujarnya.
Sulbar, kata dia, sudah menunjukkan bahwa demokrasi bisa terus membaik. Terbukti dengan meningkatnya IDI dari tahun ke tahun.
“Strategi yang harus dibangun dalam membangun satu demokrasi adalah memberikan kepastian kelembagaan tumbuh dan berkembang secara proporsional,” ungkapnya.
Staf Ahli Pemprov Sulbar, Muhammad Hamzih mengatakan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah menegaskan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesehjateraan masyarakat.
“Diharapkan juga mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan,” kata Hamzih. (ajs)