DPRD Perkuat Sinergi BPJamsostek Berikan Perlindungan Tenaga Kerja di Sulbar

  • Bagikan
Ketua DPRD Prov. Sulbar Dr.Hj. St. Suraidah Suhardi. SE. M.si menyambut Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis 23 November 2023.

MAMUJU, RADAR SULBAR — Ketua DPRD Prov. Sulbar Dr.Hj. St. Suraidah Suhardi. SE. M.si menyambut Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis 23 November 2023.

Suraidah berharap antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda di Sulbar dapat bekerjasama dan bersinergi dalam program pemerintah daerah, khusunya dalam memberikan jaminan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulawesi Barat.

“Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di Sulbar sangat dirasakan manfaatnya, khususnya bagi tenaga kerja di Sulbar sehingga diharapkan kerjasama dalam memberikan jaminan perlindungan tenaga kerja bisa terus ditingkatkan,” ucap Suraidah.

Dalam Kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKM kepada Tenaga Kerja Maisyurah Syarifuddin yang diterima oleh ahli waris an. Ridwan dengan nominal sebesar Rp. 42.000.000 dan santunan JKK kepada Tenaga Kerja Sunusi yang diterima oleh ahli waris Murni Perusahaan PT. Manakarra Unggul dengan nilai nominal Rp. 276.893.747.

Kepala Kantor BPJS Ketenagkerjaan Wilayah (Kakanwil) Sulawesi Maluku Mintje Wattu berterima kasih atas kesediaan DPRD Sulbar dalam menerima kunjungan BPJamsostek. Pada kesempatan itu ia pun memaparkan program-program BPJS Ketenagaankerjaan ke depan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulawesi Barat.

Dia juga berkomitmen terus mendukung berjalannya program BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.


“Berdasarkan uu 24 pasal 22 ada 4 tugas diberikan tanggung jawab kepada Dewan Pengawas yakni, mengawasi terkait dengan pelaksanaan kebijakan jaminan sosial ketenaga kerjaan,mengawasi terkait pengelolaan dana,dimana ada dana yang yang bersumber dari dana iuran dan dana badan, memberikan nasihat petimbangan kepada direksi terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Memberikan laporan dan pertanggung jawaban kepada presiden minimal 1 tahun sekali,” ungkap Ketua Dewan Pengawas Muhammad Zuhri Bahri. (jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version