JAKARTA, RADAR SULBAR –Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Andi Zulpikar Rasdin didampingi Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Arisnawan mengikuti Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian T.A 2023 yang di Selenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi Selasa 21 November 2023
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI Supartono menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh kesamaan persepsi dan pemahaman tentang Golden Visa, digitalisasi izin tinggal dan izin tinggal peralihan dimana peranan imigrasi adalah vasilitator pembangunan exiting investor baik yang akan masuk ke indonesia maupun orang asing yang berada dalam indonesia, golden visa indonesia adalah solusi imigrasi untuk perekonomian nasional.
Agenda selanjutnya adalah pemaparan materi kebijakan izin tinggal keimigrasian oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Heru Tjondro. Dijelaskan Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Yang diatur dalam :
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- PP NO.40 TAHUN 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Permenkumham NO.22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Kepmenkumham NO.M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa.
Paparan ke dua yang yang dibawakan bapak Asrian Darma Saputra sebagai Kordinator Ahli Teknologi dan Ahli Keahlian Direktorat Pengandalian Pengguna Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja RI, dan bapak Tesar Bayu Setyadi selaku Koordinator Alih Status dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Paparanya penggunaan TKA di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemberian Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanam Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Privilage yang didapatkan pada pasal 22 dan 23 yaitu :
- Bebas DKPTKA
- Diberikan Jangka waktu paling lama 10 Tahun
- Diberikan Izin Tinggal Sekali untuk jabatan direksi/komisaris selama tertera dalam akta perusahaan
Proses permohonan pengesahan RPTKA dapat dicek melalui website Https://tka-online.kemnaker.go.id/
Sehingga dalam peroses penggunaan TKA dilakukan melalui penggunaan data secara bersama dan terintegrasi secara online dengan intansi teknis terkait di Dinas Provinsi, kab dan kota. (*)