POLEWALI RADAR SULBAR — Calon anggota DPRD Kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI dilarang mengelar kampanye satu panggung dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Larangan tersebut tertuang dalam Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 dalam pasal 20. Dimana calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye
pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden.
Hal ini ditegaskan Koordinator Devisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulbar, Arham Syah saat membawakan materi dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa dengan tema “Potensi Sengeketa pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Lilianto Polewali, Senin 21 November.
“Calon anggota DPD tidak diperbolehkan kampanye mengikuti Partai Politik (Parpol). Termasuk calon Presiden dan Wakil Presiden. DPD itukan perseorangan, dia tidak boleh melakukan kampanye mengikuti partai politik,” ujar Arham Syah.
Dia menjelaskan, jika calon DPD ini melakukan kampanye mengikuti parpol, berarti telah melanggar aturan PKPU 15 Tahun 2023.
“Misal mereka mengikuti partai tertentu termasuk Caleg dalam kampanye itu, tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Namun untuk aturan teknis kampanye dari calon DPD ini, katanya bisa di mana saja, sama dengan calon legislatif lainnya, tetapi sebelumnya harus melapor ke KPU.
“Mau door to door silahkan, bagi stiker dan lainnya, masih diperbolehkan,” ujar Muslim.
Terpenting sebelum melaksanakan kampanye peserta Pemilu maupun DPD menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian sesuai dengan tingkatannya. Tembusannya disampaikan kepada Bawaslu Provinsi mengenai penyelenggaraan Kampanye Pemilu anggota DPD; dan/atau menyebarkan bahan Kampanye Pemilu anggota DPD. (mkb/jaf)