POLEWALI, RADAR SULBAR –Personil gabungan dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Polman, Unit Sat Intelkam Polres Polman dan Polsek Polewali melakukan Penggerebekan terhadap Tindak Pidana Perjudian Jenis Sabung Ayam di Dusun Kananga Desa Papandangan Kec. Anreapi, Polewali Mandar, Kamis 16 November 2023.
Kasat Reskrim Iptu I Gusti Bagus Krisna Wardana mengatakan, penggerebekan ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya Tindak Pidana Perjudian jenis Sabung Ayam yang berada di Dusun Kananga Desa Papandangan Kec. Anreapi Kab. Polman, sehingga personil gabungan mendatangi TKP dan menemukan masyarakat yang sedang melakukan perjudian sabung ayam.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat setempat kemudian segera mendatangi lokasi tersebut dan benar bahwa ada masyarakat yang sedang melakukan kegiatan perjudian sabung ayam tersebut” jelas Bagus.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Polman dan lokasi perjudian dimusnahkan. Ada sekira 10 pelaku dan barang bukti berupa 11 unit kendaraan bermotor,2 buah taji ayam dan Uang Rp. 1.280.000.
“Kami melaksanakan Pemusnahan arena Sabung ayam dengan cara dibakar dilakukan dalam upaya mencegah kembalinya para pelaku di TKP yang sama untuk melakukan Perjudian Sabung Ayam” tambahnya. (mkb/jaf)