MAMUJU, RADAR SULBAR –Satu lagi oknum Polisi inisial MA dipecat atau PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat).
Pemberhentian anggota kepolisian ini melalui sidang kode etik Propam Polda Sulbar, di ruang sidang Bid Propam Polda Sulbar, Jumat 17 November 2023.
Kabid Propam Kombes Budi Yudantara mengingatkan kepada setiap orang tua calon siswa penerimaan rekrutmen Polri agar memahami tidak ada pungutan biaya masuk Polri.
“Awas tipu muslihat calo dan percayalah saja pada kemampuan anak-anak kita, Insyaa Allah doa dan usaha tidak akan mengkhianati hasil,” imbau Kabid Propam.
Dijelaskan, MA dilaporkan karena menjanjikan kelulusan kepada salah satu Casis atas nama Ferdi dan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta) rupiah dari orang tua Ferdi dengan rincian uang mati pengurusan KTP di Mamuju sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta) rupiah dan sebesar Rp 420.000.000,-(empat ratus dua puluh juta) rupiah dengan cara ditransfer melalui rekening Bank BRI milik MA.
Sidang tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi Bidpropam, tanggal 11 september 2023 lalu tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh MA dan Keputusan Kapolda Sulbar tentang pembentukan Komisi Kode Etik Polri dengan putusan sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pada putusan sidang tersebut, MA disangkakan melanggar Pasal 13 peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia. (jaf)