SARUDU, RADAR SULBAR -Panitia Pengawas Pemilu di Kecamatan Sarudu menggelar sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pasa Pemilu 2024.
Sosialisasi dihadiri Camat Sarudu, Arifuddin N, serta 30 peserta dari ASN lingkup kantor kecamatan hadir di kantor Kecamatan Sarudu, Selasa 14 November 2023.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sarudu, Masram berharap agar ASN mampu menjaga netralitasnya sepanjang tahapan pemilu, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 280 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, jo. Pasal 73 dan Pasal 74 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
Beberapa larangan yang dijelaskan kepada ASN sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye antara lain, tidak memasang alat peraga yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai peserta pemilu, tidak menghadiri deklarasi dukungan terhadap calon peserta pemilu atau menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik, tidak menjadi pembicara, narasumber, atau peserta pada kegiatan peserta pemilu.
Selanjutnya, tidak terlibat dalam kampanye untuk mendukung peserta pemilu atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, tidak mengajak atau memobilisasi orang lain untuk mendukung peserta pemilu atau calon, tidak mendeklarasikan diri sebagai pendukung peserta pemilu atau calon, tidak mengunggah, menyukai, atau menyebarluaskan foto atau gambar peserta pemilu atau calon melalui media sosial.
“Selain itu membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu atau calon serta memberikan fasilitas dan atau dukungan finansial yg tetkait dalam kampanye kepada peserta pemilu atau calon,” ucap Masram. (*)