Dijelaskan, dihadirkannya perda pajak dan retribusi ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), olehnya Zudan mengharapkan Ranperda Pajak dan Retribusi secepatnya dapat diundangkan dan diimplementasikan pada 2024.
“Terima kasih atas seluruh fraksi menyetujui untuk melanjutkan pembahasan. Arahnya sudah kelihatan bahwa ranperda ini smuanya sepakat untuk segera diselesaikan,” ucap Zudan usai Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi terkait Ranperda Pajak dan Retribusi di DPRD Sulbar, Selasa 14 November 2023.
Menurut Sestama BNPP ini, peningkatan PAD dari pajak retribusi Seperi pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya akan berdampak terhadap perekonomian daerah.
“Ini diupayakan untuk meningkatkan PAD, Kalau PAD meningkat roda perekonomian di Sulbar juga akan meningkat jadi saya mohon dukungan teman-teman seluruh DPRD, kepala OPD dan masyarakat. Mari setelah ranperda ini diundangkan implementasinya kita dukung bersama sama,” ungkapnya. (jaf)