MAMUJU, RADAR SULBAR- DPRD Sulbar mulai membahas Ranperda Pajak dan Retribusi setelah menerima draf dari Pemprov Sulbar melalui paripurna Senin 13 November 2023.
PJ Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan
Pemprov Sulbar berkomitmen mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menghadirkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Hari ini saya sampaikan rancangan perda pajak dan retribusi daerah, ini sebagai tindak lanjut dari UU hubungan Keuangan pusat dan daerah. Karena amanatnya dua tahun setelah itu berlaku harus segera dibuat Perda pajak dan retribusi daeerah,” kata Prof Zudan.
Sestama BNPP ini menguraikan beberapa peluang PAD atas Ranperda itu, seperti pajak kendaraan bermotor air permukaan, dan sumber lainnya. Namun, Prof Zudan memastikan pihaknya sudah mempertimbangkan di dalam ranperda tersebut tidak memberatkan masyarakat.
“Saya berharap bulan ini Perda pajak dan retribusi daerah bisa disahkan dan digunakan,” ujarnya. (jaf)