MAMUJU, RADAR SULBAR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar menggelar sosialisasi penempatan dan perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Hotel Pacific, Kabupaten Polewali Mandar, Senin 13 November 2023.
Tujuannya untuk meningkatkan pelindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja diluar negeri serta meningkatkan informasi kepada masyarakat mengenai mekanisme dan alur penempatan pekerja migran Indonesia secara prosedural.
Pesertanya adalah CPMI dan aparat yang terlibat dalam pelaksanaan mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Sandy, mengatakan, Pekerja Migran Indonesia adalah warga negera Indonesia yang bekerja diluar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan PMI.
Sebagai CPMI, lanjut Sandy, informasi pra- keberangkatan menjadi bekal yang penting. Salah satunya adalah pekerja migran dapat mempelajari tentang hak-hak pekerja migran di negara tempat bekerja. Dimana budaya daerah asal pasti berbeda dengan budaya di negara tujuan.
“Ketidak mampuan menyesuaikan diri dalam keseharian dan kemampuan pekerjaan tentunya ini menjadi masalah bagi PMI, bahkan berujung pada masalah yang lebih serius, baik dengan pemilik rumah atau dengan perusahaan PMI,” ujarn Sandy mewakili Kepala Disnaker Sulbar, Andi Farid Amri.
Perlu diketahui, ada beberapa mekanisme penempatan PMI, antara lain; 1. Private to privat ( p to p ) yaitu, penempatan yang difasilitasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) namun juga melibatkan pihak swasta dari Indonesia atau yang dikenal dengan Oerusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan negara penerima.
Poin 2). Government to government (g to g) yaitu penempatan yang difasilitasi oleh pemerintah Indonesia merujuk kepada MoU antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara penerima; serta 3). Government to private (g to p) yaitu, penempatan yang difasilitasi oleh pemerintah Indonesia merujuk kepada perjanjian kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan pihak swasta di negara penerima.
Selanjutnya, 4). Intern corporate transfership (ict) yaitu, penempatan untuk perusahaan Indonesia yang mendapatkan proyek diluar negeri serta ingin mendatangkan pekerja dari Indonesia untuk bekerja pada proyek dimaksud; dan 5). Pekerja migran Indonesia perseorangan (mandiri) yaitu, PMI yang akan bekerja di luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
“Adapun syarat pmi perseorangan adalah telah diterima bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, serta tidak dipekerjakan pada jabatan yang terendah pada setiap sektor,” ujarnya.
Sandy berharap kegiatan ini dapat menambah wawansan pengetahuan CPMI, mengenai apa itu PMI melalui sesi diskusi yang akan dilaksanakan narasumber dibantu dengan tim pengantar kerja yang ada pada Disnaker Sulbar.
“Narasumber dari kegiatan ini adalah, Dinas Tenaga Kerja Sulbar; Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan ESDM Kabupaten Polman; Kepolisian Daerah Sulbar UP. Dit Krimum Polda Sulbar; serta BPJS Sulbar,” tutupnya. (ian)