MAMUJU, RADAR SULVAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju kembali meraih meraih penghargaan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Andi Zulpikar Rasdin dari Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Nurudi pada acara penganugerahan penghargaan untuk satuan kerja Kemenkumham dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dirangkaikan bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia dan peluncuran aplikasi SIPHAM, Senin 6 November 2023.
Acara tersebut juga dalam Rangkaian Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 Tahun 2023.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly menyatakan dalam sambutannya bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai dasar semangat memberikan pelayanan publik berkualitas.
“Diharapkan Kemenkumham dapat secara menyeluruh memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan yang terpenting non-diskriminasi kepada seluruh pengguna layanan,” ujar Menkumham. (*)