MAMUJU, RADAR SULBAR –Alokasi anggaran penanganan stunting di setiap desa menjadi hal wajib. Karenanya,
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulbar, Bekti Wicaksono mengingatkan, Pemdes mempersiapkan laporan terkait penanganan stunting.
Bekti menjelaskan, anggaran penanganan stunting dialokasikan dalam APBDes dan ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing desa. Hanya saja ia pun belum mengetahui alokasi penanganan stunting dari setiap desa.
Lanjut laporan keuangan terkait penangana stunting ini akan diketahui setelah penyaluran Dana Desa tahap III, sebab syarat salur DD Tahap tiga mensyaratkan laporan terkait penanganan stunting.
“Syarat Salur Tahap III itu akan dilaporkan. Dan ada laporan tersendiri dari desa,” ucap Bekti pasa Media Breafing APBN Sulbar 2023, pekan lalu
Diketahui pengalokasian anggaran untuk penanganan stunting melalui DD diperkuat dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, menyebutkan Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa adalah Pencegahan Stunting untuk mewujudkan Desa Sehat dan Sejahtera.
Adapun beberapa contoh kegiatan penanganan stunting di desa adalah pembangunan/rehabilitasi Poskesdes/Polindes dan Posyandu, Konseling dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita, perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui, pembangunan sanitasi dan air bersih, Pembangunan MCK, Pelatihan dan Pembinaan Kader Kesehatan Masyarakat. (*)