Sempat Kehilangan Jejak, Jaksa Tangkap Terpidana Narkotika Saat Asyik Nonton Bola

  • Bagikan

POLEWALI, RADAR SULBAR — Terpidana Narkotika Riswandi (26) berhasil dibekuk saat tengah asyik menonton pertandingan bola di Lampa Kecamatan Mapilli Kabupaten Polman, Jumat 3 November 2023.

Kasi Intel Kejari Polman Farid usai putusan Putusan Mahkamah Agung RI yang diterima tanggal 15 Desember 2022, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Terpidana Riswandi namun pada saat itu keberadaan terpidana tidak berada di tempat.

“Kemudian didapati informasi terpidana sedang menonton pertandingan bola di lapangan Kecamatan Mapilli sehingga Pukul 14.30 Wita. Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar berangkat menuju Kec. Mapilli dan melakukan penangkapan terhadap terpidana tersebut,” kata Farid.

Diketahui tuntutan terhadap Terpidana adalah enam tahun penjara dan denda Rp. 2 Milyar Subsider tiga bulan penjara kemudian diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Polewali lima tahun enam bulan penjara, denda To. 2 Milyar Subsider tiga bulan penjara, namun penasihat hukum terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi tetapi putusan banding menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Polewali sehingga penasehat hukum terdakwa mengajukan Kasasi namun Pada saat putusan upaya hukum kasasi belum turun masa penahanan terpidana berakhir sehingga Riswandi Bin H. Darwis Bebas Demi Hukum (BDH).

Penanganan perkara berlanjut setelah adanya Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 663 dengan amar Putusan terpidana terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara lima tahun enam bulan denda Rp. 1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga tigabulan penjara. (arf/jaf)

  • Bagikan