Oleh: M Danial
SALAH satu hal penting dalam Pemilu dan terkait langsung dengan peserta pemilu adalah dana kampanye. Ironisnya ketentuan mengenai dana kampanye seolah tidak penting. Kebanyakan orang beranggapan itu urusan penyelenggara, pengawas dan tim sukses peserta pemilu. Ketentuan mengenai laporan dana kampanye tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 28 November selama 75 hari. Artinya kurang sebulan dari sekarang para peserta pemilu harus melaporakan dana awal kampanye ke sesuai ketentuan perundang-undangan. Laporan disampaikan ke KPU oleh peserta pemilu atau tim pemenangan sesuai tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum.
Laporan dana kampanye terdiri tiga jenis. Yaitu LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) yang disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kampanye. Kemudian LPSDK (Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye), dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Penyeluaran Dana Kampanye). LPSDK disampaikan pada awal masa kampanye sampai satu hari setelah masa kampanye. Sedangkan LPPDK paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
Dana kampanye dapat diperoleh berupa sumbangan dari perorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah. Namun UU membatasi jumlah yang boleh diterima dari sumber-sumber tersebut. Sumbangan dana kampanye untuk pasangan Capres – Cawapres dari perorangan maksimal Rp2,5 Miliar, sedangkan dari perusahaan atau korporasi maksimal Rp25 Miliar.
Sumbangan dana kampanye untuk calon DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten / kota dari perorangan maksimal Rp2,5 Miliar, dari perusahaan maksimal Rp25 Miliar. Sedangkan untuk calon anggota DPD sumbangan dari perorangan paling banyak Rp750 Ribu, dari perusahaan paling banyak Rp1,5 Miiar.
Sumbangan dana kampanye dapat berupa uang, barang, dan atau jasa. Ketentuan UU, sumbangan dalam bentuk barang maupun jasa dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima. UU menyebutkan pula bahwa sumbangan dari perorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye. Jumlah sumbangan yang melebihi ketentuan dilarang digunakan, wajib dilaporkan ke KPU untuk diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye.
Berbulan-bulan sebelum masa kampanye sudah bertebaran alat peraga kampanye politik:baliho, poster dan media luar lainnya yang diklaim alat sosialisasi. Alat peraga seperti itu berseliweran bukan hanya menghadapi Pemulu 2024 seperti. Terjadi pula setiap menjelang pemilu sebelumnya, terlebih pada masa kampanye.
Pengalaman sebagai sesuatu pada pemilu periode lalu, melihat banyaknya baliho yang bertebaran dan membandingkan dengan laporan dana kampanye caleg pada pemilu-pemilu yang lalu, nilainya sangat kecil.
“Hampir tidak masuk akal,” komentar para pemerhati pemilu, keheranan.
Laporan dana kampanye atau LDK membutuhkan kejujuran dan kemauan transparan peserta pemilu. Yang penting pula adalah perhatian banyak pihak agar peduli pada persoalan dana kampanye pemilu.
Diperlukan juga kesamaan perspektif bahwa transparansi laporan dana kampanye merupakan tolok ukur kepatuhan para caleg dan peserta pemilu terhadap peraturan perundang-undangan. Tolok ukur kejujuran, integritas dan kelayakan untuk menjadi wakil rakyat atau sebagai pemimpin.
Kepatuhan laporan dana kampanye merupakan salah atu dari banyak hal untuk memberikan rapor kepada peserta pemilu. Bagaimana seseorang menjadi wakil rakyat yang baik, jujur dan bersih dari korupsi kalau laporannya dana kampanye saja sudah tidak beres. Laporan dana kampanye dimanipulasi dari yang sebenarnya dan dianggap sebagai sekedar formalitas tahapan pemilu.
Semoga LDK peserta Pemilu dan Pilpres 2024 akan lebih baik, lebih jujur, bukan sekedar formalitas alias seadanya. LDK adalah hal penting yang harus menjadi perhatian untuk pemilu dan pilpres tahun depan yang demokratis dan bermartabat. (*)