MAMUJU, RADAR SULBAR –Kasus dugaan korupsi pengadaan alat apung bermotor penumpang oleh dinas perhubungan kabupaten Mamuju terus menjadi perhatian Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar mulai dari pemeriksaan hingga penggeledahan dan penyitaan bahkan telah dilakukan.
Dari 4 nama yang sempat terseret dari kasus tersebut dua diantaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial BS (56) Direktur CV. CS dan ASR (64) pensiunan ASN.
Dua nama tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit III Tipikor AKBP Hengky saat menggelar press release di Aula Ditkrimsus, Senin (23/10/23).
Sama seperti pada penyampaian release sebelumnya, kata AKBP Hengky tahun 2017 lalu Dishub Mamuju menganggarkan anggaran untuk kegiatan pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang yang bersumber dari APBD T.A 2017 dengan nilai kontrak 1,7 milyar lebih yang dilaksanakan oleh oleh CV. CS.
Dari proyek tersebut tersangka ternyata diketahui melakukan penyelewengan yang merugikan negara.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara sebanyak 1,5 milyar berhasil digelapkan oleh tersangka, ungkap AKBP Hengky.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (*)