MAMUJU, RADAR SULBAR — BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK ) Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) melakukan Monitoring & Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Ballroom Hotel Maleo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa 17 Oktober 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati (atau yang mewakili) se-Sulawesi Barat, Kajati dan Asdatun Sulawesi Barat, Kajari dan Kasidatun, Kadisnaker, Kadis PMD, Kepala BPKAD se-Sulawesi Barat dan pihak dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat, Kantor Wilayah Sulama dan Kepala Cabang jajaran se-Sulawesi Barat.
Rangkaian kegiatan monev dimulai dengan sambutan Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan (Wilayah II) Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Alias AM yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dengan terselenggaranya kegiatan ini sehingga dapat mendukung suksesnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Alias juga berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sambutan pun dilanjutkan oleh Kajati Sulawesi Barat bapak Drs. Muh. Naim,SH,MH. Beliau menyampaikan, undang-undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), ini merupakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dan bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
“Dukungan penuh Bapak Bupati, Kepala Dinas dan Seluruh Stake holder terkait lainnya pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial (Jamsostek) di Provinsi Sulawesi Barat dapat berjalan dengan baik, berhasil guna dan memberikan manfaat nyata. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat serta jajarannya akan mengawal dan mendampingi secara optimal Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” sambungnya.
Sebagai upaya membangun kesadaran kepada masyarakat, tak lupa pihak BPJS Ketenagakerjaan bersama Kajati Sulawesi Barat menyerahkan santunan secara simbolis berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada masing-masing peserta maupun ahli waris penerima manfaat. Adapun besaran manfaat yang diterima untuk santunan JKK adalah Rp. 150.880.880 dan untuk santunan JKM adalah Rp. 42.000.000.
Sementara itu, Asdep Bidang Operasional Pengawasan & Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Wira Junjungan Sirat memaparkan materinya dalam lingkup kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan. Implementasi yang telah dilakukan salah satunya adalah Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK). Perlu diketahui, sampai dengan Agustus 2023, secara nasional jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan sejumlah 3.218 SKK, dan terdapat 91 SKK yang diserahkan ke Kejaksaan se Sulawesi Barat.
Di akhir kegiatan ini ditandai dengan pembahasan rumusan rapat oleh seluruh peserta kegiatan dan penandatanganan komitmen rumusan rapat oleh pihak-pihak terkait.
Di tempat berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat Akhmad Hidayat yang pada kesempatan ini berhalangan hadir menyampaikan kegiatan ini sangat penting tentunya untuk meningkatkan kepatuhan Pemberi Kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami sangat berharap agar dengan Inpres nomor 2 tahun 2021 ini pemerintah daerah dapat segera menganggarkan dan bersama – sama bergandengan tangan mensukseskan Instruksi Presiden ini untuk mewujudkan masyarakat sejahtera khususnya di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.” tandasnya. (*)