POLEWALI, RADAR SULBAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Polewali Mandar gelar rapat koordinasi (rakor) penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di Aula Hotel Lilianto Polewali, Sabtu 7 Oktober.
Komisioner Bawaslu Polman Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Usman berharap peserta mengikuti materi dengan seksama dengan serius. Apalagi materinya terkait dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan di bawakan Dewi Ratna Pettalolo. Selain itu mantan Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo.
“Beliau tidak hanya berpengalaman di DKPP tapi pengawasan beliau juga perlu kita gali lebih dalam,” ujar Usman saat memberi sambutan.
Ketua Bawaslu Polman Harianto menjelaskan, tahapan pemilu sudah masuk tahapan DCS yakni verifikasi dan penetapan DCT. Selain itu kedepan tahapan kampanye sehingga melalui rakor ini Bawaslu memberikan pembekalan kepada jajaran Panwascam sampai pada PKD agar aktif melakukan pencegahan. Sehingga kemungkinan pelanggaran yang akan terjadi dapat diminimalisir.
“Pesertanya dari Panwascam 16 Kecamatan di Polman dan media yang kita libatkan dalam rakor penanganan pelanggaran pemilu,” jelas Harianto.
Kemudian terkait dengan pemetaan wilayah yang berpotensi banyak pelanggaran, Harianto mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Sulbar terkit tingkat kerawanan daerah yang dianggap rawan.
“Kami menunggu hasil koordinasi terkait daerah rawan dan hasilnya nanti akan kami sampaikan ke media,” jelas Harianto.
Kemudian terkait dengan masa kampanye yang sebentar lagi akan dimulai. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembekalan panwascam dan rapat rutin.
Dalam kesempatan tersebut pimpinan Bawaslu Sulbar Arhamsyah memberikan materi tentang pembahasan pasal pidana Undang-undang 7/2017. Arhamsyah menyampaikan dirinya memberikan penjelasan hal-hal terkait penanganan pelanggaran yang terupdate.
“Pemutakhiran daftar pemilih tambahan masih dalam tahap diskusi kita dengan teman-teman pengawas pemilu dan termasuk dengan KPU selaku penyelenggara,” jelas mantan anggota Bawaslu Polman ini.
Kemudian pencalonan yang berakhir 3 Oktober dan diperpanjang sampai tanggal 6 Oktober masih menjadi bahan diskusi. Seperti apa kondisinya karena pasca putusan MA yang mempersyaratkan 30 persen keterwakilan perempuan. “Dimana kami melihat ada yang tidak cukup. Kami sedang menunggu surat KPU untuk melihat seperti apa masalahnya,” terang Arhamsyah.
Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Polman Harianto, anggota Bawaslu Polman Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rahmaniah,Kordiv SDM dan Diklat Rahmania, Koordiv penanganan pelanggara dan informasi Usman, 16 Ketua Panwascam. (arf/mkb)