MAMUJU, RADAR SULGAR –Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Musa Sattu diberhentikan dari Jabatan Laman yakni Bendahara Pengeluaran pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju untuk kemudian diangkat dalam Jabatan Baru sebagai Kepala Urusan Umum pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju.
Proses pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Andi Zulpikar Rasdin, Rabu 4 Oktober 2023
Zulpikar berpesan pejabat yang dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Beliau mengingatkan pentingnya untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan dapat melakukan inovasi-inovasi dalam melaksanakan tugas.
Beliau juga berharap agar segera dapat menyesuaikan diri dengan jabatan yang baru dan pelaksanaan tugas pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga dapat ditingkatkan untuk menunjan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di Kantor Imigrasi Mamuju.
Diakhir sambutannya, Kepala Kantor mengucapkan selamat bertugas dan mengemban Amanah baru. Selamat bekerja dan berkarya dengan dedikasi dan berintegritas untuk mewujudkan kemajuan organisasi, semoga sukses dan selalu dalam perlindungan dan bimbingan Tuhan Yang Maha Kuasa.(*)