PASANGKAYU, RADAR SULBAR – Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, Nurfian menyebut perlunya menggandeng BPJS Kesehatan dan Kepolisian dalam rangka Implementasi Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
Lanjutnya, penanganan situasi gawat darurat, seperti kecelakaan lalu lintas dan bencana dapat lebih efektif dan efisien dengan adanya kolaborasi yang baik melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) antar elemen. Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu berusaha mengoptimalkan kolaborasi tersebut dengan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan menggandeng BPJS Kesehatan dan Kepolisian, Kamis (07/09).
“Pembinaan SPGDT ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan gawat darurat sebagai gate keeper sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Pasangkayu serta mengajak berbagai elemen kesehatan untuk berkolaborasi sebagai wujud pemerintahan yang baik,” tutur Nurfian.
Nurfian juga menambahkan terkait dengan pelaksanaan SPGDT yang belum optimal, ia mengajak BPJS Kesehatan bersama Kepolisian untuk turut serta dalam peningkatan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan baik di puskesmas maupun rumah sakit.
“Saat ini, pelaksanaan SPGDT belum optimal, oleh karena itu perlu dukungan penuh dari BPJS Kesehatan dan Kepolisan di Kabupaten Pasangkayu,” sambung Nurfian.
Ia juga menekankan agar petugas medis tidak ragu untuk menghubungi pihak kepolisian saat pasien kecelakaan lalu lintas masuk ke IGD agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian dan Jasa Raharja ataupun BPJS Kesehatan terkait masalah penjaminan dan pembiayaannya.
“Tangani dulu lalu cari tempat yang bisa digunakan untuk dirujuk, lalu kirim ke tempat rujukan. Intinya ditangani dulu,” tegasnya.
Menindaklanjuti apa yang telah disampaikan Dinas Kesehatan, Kanit Laka Lantas Polres Pasangkayu, Ipda Firman Sanusi menghimbau kepada masyarakat yang mendapati kejadian laka lantas agar dapat dengan segera memberikan pertolongan pertama. Tetapi pihaknya juga memberikan penekanan agar lebih hati-hati apabila pasien mengalami keadaan kritis.
“Apabila terjadi kecelakaan, masyarakat bisa langsung menolong tanpa menunggu anggota polri datang, jangan takut menjadi saksi, karena saksi menjadi penerang terjadinya kronologis kejadian, dan barang bukti kecelakaan selanjutnya akan diamankan untuk sementara waktu,” jelas Firman.
Sejalan dengan apa yang telah disampaikan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin memberikan informasi terkait penjaminan layanan kesehatan pada kasus kecelakaan lalu lintas. Menurutnya BPJS Kesehatan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan juga berkolaborasi bersama dengan Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dilakukan melalui koordinasi manfaat dengan PT. Jasa Raharja,” paparnya.
Umrah juga menyebut jika terjadi kecelakaan lalu lintas ganda yang dialami peserta JKN, koordinasi manfaat pada penjaminan layanan kesehatan bisa dilakukan bila plafon dari PT. Jasa Raharja telah dilampaui, selanjutnya jika kasus kecelakaan tunggal maka BPJS kesehatan yang menjadi penanggung penuh atas biaya di faskes
“Jika terjadi kasus kecelakaan lalu lintas ganda bagi peserta JKN, maka penjamin pertama dilakukan oleh PT. Jasa Raharja. Batas plafon tanggungan biaya sebesar Rp20.000.000. Selanjutnya BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua jika melebihi dari batas plafon tanggungan PT. Jasa Raharja. Identifikasi kecelakaan tersebut termasuk ganda atau tunggal tercantum pada berkas Laporan Polisi (LP) yang telah dibuat,” terangnya.
Pada akhirnya, Umrah berharap, sinergi yang selama ini sudah berjalan antara BPJS Kesehatan, Jasa Raharja dan pihak kepolisian dapat terus terjaga. Sehingga penanggulangan gawat darurat terpadu yang akan diperkuat di Kabupaten Pasangkayu dapat berjalan dengan baik.
“Sinergi ini harus kita jaga dengan baik dan terus ditingkatkan untuk menunjang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu di Kabupaten Pasangkayu,” tutup Umrah. (*)